Pelayanan Publik Tetap Jalan, WFH ASN Pemprov Jatim Kini Ditetapkan Setiap Jumat

Sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap diminta menjaga layanan tatap muka meski skema kerja fleksibel terus berjalan. Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB berada dalam kelompok yang tetap bekerja dari kantor karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov Jatim menyiapkan penyesuaian baru untuk aparatur sipil negara mulai Juni. Pola kerja dari rumah atau WFH yang sebelumnya diterapkan pada Rabu akan bergeser ke Jumat agar selaras dengan arahan pemerintah pusat.

Penyesuaian agar sejalan dengan arahan pusat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perubahan hari WFH itu dilakukan secara terbatas dan terukur. Pemerintah provinsi juga menyinkronkan kebijakan daerah dengan arahan Mendagri yang mengarahkan WFH secara nasional pada Jumat.

Kebijakan fleksibilitas kerja di lingkungan Pemprov Jatim sendiri sudah berlaku sejak 1 April 2026. Skema tersebut disusun untuk menghadirkan pola kerja yang lebih luwes tanpa menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Layanan publik tetap menjadi prioritas

Tidak semua unit mengikuti WFH, karena layanan yang berdampak langsung harus tetap tersedia. Pemprov Jatim bahkan memberi ruang bagi perangkat daerah tertentu untuk menerapkan WFO hingga 100 persen jika menangani pelayanan esensial.

Langkah ini diarahkan supaya sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan normal. Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya menjaga akses layanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.

ASN tetap punya kewajiban saat bekerja dari rumah

Selama WFH berlangsung, pelaksanaannya terus dipantau dan dievaluasi. Pemantauan itu ditujukan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.

ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mematuhi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. Mereka tidak boleh meninggalkan tempat tinggal, harus menjalankan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor bila dibutuhkan.

Kewajiban administratif juga tetap melekat. ASN harus memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH, lalu melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.

Aturan keamanan kerja juga ikut ditegakkan

Sebelum meninggalkan kantor, ASN diminta memastikan kondisi ruang kerja aman. Perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya harus dimatikan atau dicabut.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan jadwal baru itu, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan pola kerja mulai Juni sambil tetap menjaga kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang ditetapkan.

Source: www.antaranews.com

Berita Terkait