Peserta SPMB Jabar 2026 yang ketahuan memalsukan dokumen tidak lagi bisa mengandalkan kelengkapan berkas semata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi ruang verifikasi lapangan agar sekolah dapat mengecek kesesuaian data dengan kondisi nyata, terutama ketika ada indikasi perbedaan pada jalur domisili dan jalur afirmasi.
Langkah ini dibuat untuk menutup celah manipulasi data yang selama ini rawan muncul dalam proses seleksi. Dengan mekanisme baru tersebut, berkas yang tampak lengkap di atas kertas tetap bisa dibatalkan bila hasil pengecekan menunjukkan data yang digunakan tidak benar.
Pengecekan langsung untuk memastikan data sesuai
Dalam pelaksanaan SPMB Jabar 2026, sekolah tidak hanya menilai dokumen dari sisi administrasi. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara berkas dan kondisi sebenarnya, sekolah dapat turun melakukan validasi lapangan untuk memastikan data peserta benar.
Pemprov Jabar juga mendorong sekolah berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat desa atau kelurahan setempat. Kerja sama ini dipakai untuk memastikan alamat tempat tinggal calon murid benar-benar selaras dengan data yang dipakai saat mendaftar.
Fokus pengawasan diarahkan ke jalur domisili dan jalur afirmasi karena dua jalur itu dianggap paling rawan disalahgunakan. Pemerintah ingin data peserta tetap sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, tanpa ada rekayasa yang merugikan calon siswa lain.
KK menjadi perhatian khusus dalam jalur domisili
Salah satu dokumen yang mendapat pengawasan paling ketat adalah Kartu Keluarga. Dalam aturan baru, KK harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran resmi dibuka.
Nama orang tua atau wali di KK juga wajib cocok dengan data pada rapor, ijazah terakhir, dan akta kelahiran. Kesesuaian ini menjadi dasar penting dalam verifikasi agar identitas peserta tidak berubah-ubah di antara dokumen resmi.
Ada pengecualian untuk perubahan KK yang terjadi kurang dari setahun karena ada anggota keluarga yang meninggal atau lahir. Dalam kondisi itu, pendaftar harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan domisili juga tidak bisa dipakai sembarangan. Dokumen tersebut hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat tertentu, seperti ketika calon peserta terdampak bencana alam atau bencana sosial.
Jalur afirmasi ikut diawasi lebih tegas
Pengawasan tidak berhenti pada jalur domisili. Jalur afirmasi juga masuk perhatian karena berkaitan dengan bantuan pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu.
Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, ada syarat tambahan berupa surat pernyataan bermeterai. Surat itu harus ditandatangani orang tua atau wali murid sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Jika kemudian terbukti ada pemalsuan bukti bantuan sosial atau data ekonomi, pihak terkait dapat diproses secara hukum. Aturan ini ditujukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
Konsekuensi tegas bagi pemalsu dokumen
Pemprov Jabar menegaskan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen tidak akan lolos. Bila data dinyatakan tidak sah atau ada manipulasi yang terdeteksi, status kelulusan peserta dapat dibatalkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa seleksi akan dijalankan lebih ketat daripada sebelumnya. Praktik titip Kartu Keluarga yang bisa menggeser hak calon murid lain juga menjadi sasaran utama pengawasan.
Karena itu, calon peserta diminta menyiapkan dokumen asli sejak jauh hari sebelum pendaftaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya mengunggah data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan agar SPMB Jabar 2026 berjalan lebih bersih dari praktik jual beli kursi.
Source: inikata.co.id






