Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Makin Luas, Dari Indonesia hingga AS

Pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun kini bergerak makin luas dan tidak lagi terbatas pada satu negara. Sejumlah pemerintah mulai mengambil sikap serupa dengan alasan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan di Indonesia lebih dulu masuk jalur resmi

Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih dulu mengambil langkah formal melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem ELektrolit dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026, membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Langkah ini menempatkan Indonesia dalam deretan negara yang mulai mengatur ulang batas usia penggunaan platform digital. Di saat yang sama, beberapa negara lain juga bergerak ke arah serupa dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Australia, Eropa, dan Asia ikut menyiapkan pembatasan

Australia sudah memblokir akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun sejak Desember 2025. Sementara itu, negara-negara di Eropa dan Asia lainnya disebut sudah atau tengah menyiapkan aturan sejenis.

Pola tersebut menunjukkan bahwa batas usia minimum di media sosial mulai diperlakukan sebagai standar baru di sejumlah wilayah. Perhatian pemerintah tidak lagi hanya tertuju pada akses, tetapi juga pada bagaimana platform mengelola pengguna muda.

Ohio memberi sinyal kuat dari Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pembatasan usia juga mendapat ruang hukum di tingkat negara bagian. Ohio baru-baru ini mendapat lampu hijau untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 16 tahun boleh memakai platform mereka.

Langkah Ohio menjadi sorotan karena AS adalah rumah bagi banyak raksasa teknologi yang menguasai media sosial. Meta Platforms mengembangkan Facebook, Instagram, dan Threads, Alphabet menjadi induk YouTube, sementara X juga berasal dari ekosistem teknologi AS.

Dukungan publik di AS terbilang kuat

Respons publik di AS menunjukkan bahwa pembatasan usia bukan isu pinggiran. Dalam survei Pew Research Center, hampir 6 dari 10 orang dewasa di AS mendukung larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Survei yang dilakukan pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026 itu juga menunjukkan penolakan yang jauh lebih kecil. Sekitar 1 dari 5 orang dewasa AS menolak larangan tersebut, sedangkan sekitar seperempat lainnya belum mengambil sikap.

Dukungan itu lebih kuat di kelompok tertentu. Pew Research menemukan orang tua dengan anak berusia di bawah 18 tahun lebih mendukung pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah umur dibandingkan orang dewasa yang tidak memiliki anak di bawah 18 tahun.

Dari sisi politik, ide ini juga tidak terbelah tajam menurut partai. Orang dewasa AS dari kubu Republik maupun Demokrat sama-sama lebih banyak mendukung pembatasan akses media sosial untuk remaja daripada yang menolaknya.

Pengawasan tambahan juga mendapat dukungan luas

Dukungan terhadap pengawasan yang lebih ketat terlihat pada detail kebijakan lain. Sebanyak 85% orang dewasa AS mendukung perusahaan media sosial mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak yang membuka akun, naik dari 81% pada 2023.

Selain itu, 78% responden mendukung verifikasi usia saat menggunakan platform media sosial, dibandingkan 71% pada 2023. Angka yang sama, 78%, juga mendukung fitur pembatasan durasi akses media sosial untuk anak, naik dari 69% pada 2023.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pembatasan bagi pengguna muda semakin diterima sebagai kebijakan yang wajar di banyak tempat. Seiring aturan diperluas, platform digital juga makin didorong menyesuaikan diri dengan verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan pembatasan akses.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terkait