Gelombang pembatasan media sosial untuk anak tidak lagi berhenti di Indonesia. Sejumlah negara maju kini bergerak ke arah yang sama, dengan fokus yang makin tegas pada perlindungan anak dan kewajiban platform digital untuk memverifikasi usia pengguna.
Di Eropa, arah kebijakan itu terlihat semakin jelas. Norwegia, Prancis, Spanyol, dan Denmark sama-sama menyoroti perlunya pembatasan akses anak ke media sosial, sementara Komisi Eropa menyiapkan aplikasi verifikasi usia yang ditargetkan meluncur pada pertengahan April agar bisa segera digunakan warga negara Eropa.
Norwegia menjadi salah satu negara yang paling tegas mengambil langkah baru. Pemerintahnya akan mengajukan rancangan undang-undang tahun ini untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengatakan kebijakan itu dibuat agar masa kanak-kanak tetap menjadi masa untuk bermain dan bersahabat. Ia juga menegaskan bahwa algoritma dan layar tidak seharusnya mengambil alih kehidupan sehari-hari anak-anak.
Tanggung jawab bergeser ke perusahaan teknologi
Selain membatasi usia, pemerintah di berbagai negara mulai menempatkan beban pengawasan pada penyedia layanan digital. Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menilai batasan usia harus dihormati oleh perusahaan teknologi sejak awal aturan berlaku.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa pembatasan tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Aturan harus bisa dijalankan dengan konsisten agar anak benar-benar tidak dibiarkan mengakses platform yang seharusnya tidak mereka gunakan.
Arah serupa juga terlihat di negara Eropa lain. Prancis, Spanyol, dan Denmark disebut akan memperkenalkan konsep usia dewasa digital untuk media sosial, yang menandakan pengawasan akses anak ke platform digital semakin diperketat.
Indonesia ikut berada dalam arus yang sama
Di tengah perubahan itu, Indonesia berada di jalur yang seirama. Aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial akan mulai berlaku pada Maret 2026 setelah sebelumnya diatur melalui PP Tunas pada Maret 2025.
Langkah tersebut membuat Indonesia masuk dalam kelompok negara yang memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai isu regulasi utama. Bagi pembaca di dalam negeri, kebijakan ini bukan lagi wacana jauh, melainkan bagian dari tren global yang sedang menguat.
Pembatasan juga ditempuh lewat kebiasaan harian
Norwegia tidak hanya mengandalkan larangan formal untuk menekan paparan media sosial pada anak. Pemerintahnya menyebut jumlah anak yang memiliki ponsel atau memakai media sosial telah menurun setelah sejumlah langkah diterapkan.
Langkah itu mencakup pedoman nasional soal waktu layar dan rekomendasi sekolah bebas ponsel. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan bisa dibangun dari rumah dan sekolah, bukan hanya dari aturan yang tertulis di atas kertas.
Kombinasi kebijakan seperti itu membuat pengurangan akses media sosial pada usia dini terasa lebih nyata. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dari keluarga, sekolah, dan perusahaan teknologi bisa menekan penggunaan platform digital pada anak secara lebih jauh.
Di sisi lain, gelombang kebijakan ini juga menunjukkan bahwa perdebatan soal anak dan media sosial kini telah bergeser menjadi persoalan lintas negara. Dari Indonesia hingga Australia dan Eropa, perlindungan anak makin ditempatkan sebagai prioritas, sementara platform digital diminta ikut memikul tanggung jawab atas usia pengguna.
Source: www.cnbcindonesia.com






