Penyesuaian fuel surcharge kini mulai diterapkan pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik setelah pemerintah mengesahkan aturan baru lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Kebijakan ini efektif sejak Rabu, 13 Mei 2026, dan langsung menjadi sorotan karena berkaitan dengan potensi kenaikan tarif penerbangan di tengah tekanan biaya avtur dunia.
Pemerintah menempatkan langkah tersebut sebagai kebijakan yang harus dijalankan secara terukur. Di satu sisi, sektor penerbangan menghadapi lonjakan biaya energi global, sementara di sisi lain penumpang domestik tetap perlu dilindungi agar beban perjalanan tidak naik terlalu tajam.
Tekanan harga avtur jadi pemicu utama
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyebut lonjakan harga energi dunia sebagai faktor penting di balik penyesuaian ini. Ia menjelaskan bahwa gejolak tersebut turut dipicu konflik di Timur Tengah dan memberi tekanan pada sektor penerbangan nasional.
Pemerintah juga memperhitungkan dampak tekanan geopolitik global terhadap ekonomi domestik. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa keputusan ini tetap diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat agar kenaikan biaya tidak terasa berlebihan.
Menjelang musim ramai, kekhawatiran ikut naik
Waktu penerapan kebijakan ikut menambah perhatian publik karena berdekatan dengan libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Pada periode seperti itu, permintaan perjalanan biasanya menguat dan harga tiket cenderung lebih sensitif terhadap perubahan biaya operasional.
Agus mengakui kebijakan ini tetap memiliki dampak bagi masyarakat. Ia berharap situasi dunia segera membaik sehingga harga tiket pesawat tidak semakin memberatkan penumpang, terutama untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Mekanisme penyesuaian tidak dilakukan sembarangan
Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan bahwa fuel surcharge disusun melalui mekanisme formal. Penetapannya mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar, bukan dilakukan secara acak atau tanpa dasar.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan bahwa penyesuaian ini mengikuti mekanisme dan formulasi yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah menilai cara tersebut penting agar industri penerbangan tetap berjalan, tetapi konsumen juga tidak menanggung beban yang tidak wajar.
Batas biaya tambahan ikut diatur
Aturan baru ini juga memberi batas pada fluktuasi persentase biaya tambahan yang bisa dikenakan kepada penumpang kelas ekonomi. Besarannya akan mengikuti pergerakan harga bahan bakar penerbangan di pasar dan tidak dipatok sebagai angka tetap.
Lukman menyebut persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Dengan skema itu, biaya tambahan dapat berubah sesuai kondisi harga avtur, sehingga penyesuaiannya mengikuti dinamika pasar.
Koordinasi masih berlanjut dengan maskapai
Pemerintah masih mematangkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan untuk mencari opsi kebijakan terbaik. Pembahasan itu diarahkan agar harga tetap berada dalam batas wajar dan tidak menekan daya beli masyarakat terlalu keras.
Koordinasi dengan maskapai nasional juga terus berjalan untuk merespons tekanan biaya operasional akibat fluktuasi energi global. Di tengah situasi itu, pemerintah berupaya menjaga layanan penerbangan tetap tersedia tanpa membuat tarif melampaui batas yang dinilai memberatkan penumpang.
Agus menegaskan bahwa negara-negara, termasuk Indonesia, memang harus mengambil langkah yang tidak mudah saat harga energi dunia naik tajam. Ia berharap krisis di Timur Tengah dapat membaik dari waktu ke waktu, seiring upaya menjaga agar industri penerbangan nasional tetap bertahan di bawah tekanan biaya yang terus berubah.
