Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan belum bisa langsung dijalankan, meski vonis 7 tahun penjara sudah dijatuhkan. Proses itu masih menunggu status inkrah dan penyelesaian tahapan administrasi sebelum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai eksekutor.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, menjelaskan bahwa masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan sudah lewat pada Kamis (30/4/2026). Setelah itu, langkah berikutnya adalah menunggu kutipan putusan pengadilan agar status hukum perkara dinyatakan inkrah.
Proses hukum masih menjadi penentu
Selama status inkrah belum keluar, pemindahan belum dapat dieksekusi. Rika menyebut koordinasi dengan pengadilan negeri dan kejaksaan masih berjalan untuk memastikan seluruh tahapan selesai sesuai aturan.
Lapas Narkotika Jakarta juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar proses berlanjut. Dengan begitu, eksekusi baru dapat dilakukan setelah seluruh kelengkapan hukum terpenuhi.
Surat keputusan tetap menjadi pegangan
Di tengah proses yang masih berjalan, Ditjen Pemasyarakatan tetap berpegang pada surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dokumen itu menyatakan Ammar Zoni akan kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan bersama rekan-rekannya.
Rika menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menjadi dasar utama sampai ada arahan resmi dari pimpinan serta ketentuan dari pengadilan dan kejaksaan. Karena itu, arah penempatan Ammar Zoni dinilai sudah jelas, meski pelaksanaannya belum bisa dilakukan sekarang.
Penempatan di Nusakambangan tidak permanen
Rika juga menjelaskan bahwa penempatan di lapas high risk di Nusakambangan bukan tujuan akhir. Masa penempatan itu hanya berlaku selama enam bulan sebelum dilakukan asesmen untuk menilai apakah yang bersangkutan bisa naik ke level medium.
Ia menekankan bahwa lapas high risk tetap merupakan bagian dari pembinaan. Ditjen Pemasyarakatan berharap Ammar Zoni dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki perilaku selama menjalani pidana.
Koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan
Permohonan keluarga Ammar Zoni agar hukuman tidak dijalankan di Nusakambangan juga ikut menjadi perhatian. Namun, Rika menegaskan bahwa keputusan akhir tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan seluruh proses hukum yang masih dilengkapi, jalur pemindahan ke Nusakambangan tetap terbuka. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah status inkrah keluar dan kejaksaan menjalankan eksekusi sesuai prosedur.
Source: www.beritasatu.com






