Pemprov Jateng Alihkan Rp200 Miliar, Perbaikan Jalan Rusak Dimulai Tanpa Tunggu September

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat penanganan jalan rusak dengan mengalihkan anggaran Rp200 miliar ke pekerjaan di lapangan. Skema ini dipilih agar perbaikan bisa segera dimulai tanpa harus menunggu pembahasan anggaran perubahan pada September.

Langkah tersebut muncul setelah keluhan warga makin kuat, termasuk aksi protes di beberapa daerah. Di sejumlah titik, masyarakat bahkan menanam pohon pisang dan menimbun lubang jalan secara swadaya sebagai bentuk desakan agar pemerintah bergerak lebih cepat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong penggunaan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pelaksanaan. Dengan cara itu, pekerjaan fisik bisa dimulai lebih awal dan kualitas jalan provinsi yang menurun akibat cuaca ekstrem pada awal 2026 dapat segera dipulihkan.

Ruas yang lebih dulu disentuh

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah sudah menyiapkan daftar ruas yang masuk prioritas penanganan. Untuk peningkatan kualitas jalan, fokus diarahkan ke Wiradesa–Kajen, Jepara–Keling, Demak–Godong, Wanayasa–Kalibening, dan Sirampog–Bumiayu.

Sementara itu, program rehabilitasi dan pemeliharaan akan menyasar Pati–Tayu, Jepara–Kudus, Karanganyar–Tawangmangu, Ngadirojo–Biting, serta Sapuran–Kepil. Penetapan ruas-ruas tersebut dimaksudkan agar perbaikan berjalan lebih cepat pada titik yang paling membutuhkan.

Pemeliharaan tetap berjalan

Di luar program peningkatan dan rehabilitasi, pemerintah provinsi juga menyiapkan pemeliharaan rutin untuk menjaga kondisi infrastruktur tetap layak digunakan. Kepala Dinas PUPR Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro menyebut skema itu mencakup jalan provinsi sepanjang 2.414,59 kilometer yang tersebar di 173 ruas.

Pemeliharaan jembatan provinsi juga masuk dalam agenda yang sama. Panjang jembatan yang disiapkan untuk pemeliharaan mencapai 26.445,77 meter.

Tetap mengikuti aturan

Meski anggaran sudah dialihkan, pengerjaan di lapangan tetap harus melewati tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku. Ahmad Luthfi menegaskan kepatuhan pada aturan perlu dijaga agar proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, percepatan yang ditempuh Pemprov Jawa Tengah bukan berarti melewati prosedur. Pemerintah ingin pekerjaan bisa segera bergerak, tetapi tetap berada dalam koridor yang aman secara administrasi dan hukum.

Source: lingkar.co

Berita Terkait