Penangkapan Roy Suryo Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Melayani Kepentingan Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Ia menyebut upaya paksa itu seharusnya tidak dilakukan lebih dulu, karena masih ada jalur pemanggilan yang dinilai lebih proporsional.

Menurut Ahmad, penyidik dapat terlebih dahulu menghubungi kuasa hukum atau mengirim surat panggilan resmi sebelum melakukan tindakan penangkapan. Ia menegaskan timnya bahkan sudah bersiap jika Roy Suryo perlu dihadirkan dalam proses penyidikan maupun saat pelimpahan perkara.

Langkah yang Dinilai Melewati Tahapan

Ahmad mengatakan pihaknya tidak menerima komunikasi awal maupun surat panggilan sebelum Roy Suryo ditangkap. Karena itu, ia menilai penyidik melompati tahapan yang seharusnya bisa ditempuh lebih dulu dalam proses pemeriksaan.

“Sebenarnya kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Ia menyebut dua cara yang menurutnya bisa dilakukan tanpa harus langsung memakai upaya paksa.

Dalam penilaiannya, pemanggilan resmi tetap menjadi pilihan yang lebih wajar. Ia menyebut cara itu akan membuat proses hukum berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kesan penindakan yang berlebihan.

Dikaitkan dengan Kepentingan Pelapor

Ahmad kemudian mengaitkan penangkapan Roy Suryo dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyebut langkah penyidik tampak seperti upaya melayani kepentingan pihak pelapor.

“Tapi saya tegaskan, motif dari penangkapan Roy Suryo ini adalah motif untuk melayani kepentingan pelapor, yakni Saudara Jokowi,” ujarnya. Ia juga mengklaim kubu Jokowi berulang kali meminta penahanan atau penangkapan terhadap Roy Suryo.

Ahmad menilai situasi tersebut memperlihatkan penegakan hukum yang tidak seimbang. Ia bahkan menyinggung adanya pihak lain yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Kewenangan Penyidik Bukan Hak Mutlak

Dalam pandangan Ahmad, penangkapan dan penahanan bukanlah kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur undang-undang. Karena itu, ia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara semaunya.

Ia mengatakan penyidik tidak dapat berdalih bahwa penangkapan adalah hak mutlak. Menurutnya, penggunaan kewenangan itu harus tetap sesuai tujuan hukum dan tidak melampaui batas yang wajar.

Ahmad menyebut tindakan penyidik dalam kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Dari sudut pandangnya, mekanisme pemanggilan masih tersedia dan lebih pantas ditempuh sebelum upaya paksa dilakukan.

Penolakan dari Pihak Keluarga

Rangkaian penangkapan itu juga disebut diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Istri Roy Suryo dikabarkan sempat memohon agar penangkapan didampingi pengacara, namun penyidik tetap membawa mantan Menpora itu ke Polda Metro Jaya.

Situasi tersebut menambah sorotan terhadap cara penanganan perkara ini. Di tengah kritik yang disampaikan kuasa hukum, penangkapan Roy Suryo kini menjadi bagian dari perdebatan soal prosedur, kewenangan, dan batas penggunaan upaya paksa dalam penyidikan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait