Pengelolaan kawasan industri di Batang kini tidak lagi hanya soal lahan dan pabrik. PT Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB mulai menempatkan garis pantai, laut, dan ekosistem pesisir sebagai bagian dari keputusan pembangunan yang tak bisa diabaikan.
Arah baru itu muncul lewat kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keduanya sepakat menata kawasan agar ekspansi ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi lingkungan di pesisir Batang.
Kerja sama tersebut memuat empat ruang lingkup utama. Isinya mencakup penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan diseminasi kebijakan.
Di antara poin-poin itu, konservasi mangrove menjadi perhatian penting. Mangrove dipandang mampu menimbun karbon sekaligus melindungi daratan dari risiko kerusakan lingkungan, sehingga masuk dalam arah pengelolaan karbon biru yang ingin diperkuat.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyebut kesepakatan tertulis ini sebagai bentuk penerapan nyata dari kebijakan yang sebelumnya sudah disepakati. Ia menekankan bahwa kawasan industri yang baik harus ikut menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat pesisir di sekitarnya.
Ngurah juga menempatkan Holding sebagai pihak yang mengorkestrasi pertemuan keahlian dan sumber daya. Dengan peran itu, setiap pihak diharapkan bisa menjalankan fungsinya agar pembangunan industri tidak bergerak sendiri, melainkan beriringan dengan perlindungan pesisir.
Batang sendiri tidak hanya dilihat sebagai lokasi industri. Wilayah ini juga merupakan kawasan pesisir yang punya fungsi sosial dan lingkungan, sehingga pengelolaan ruang laut menjadi penentu tertib tidaknya pembangunan di sana.
Dari sisi kelembagaan, langkah di Batang juga terkait dengan transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola tujuh kawasan industri nasional terintegrasi. Total luasan kawasan yang dikelola mencapai 7.800 hektare, dengan lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara.
Aktivitas di kawasan-kawasan itu disebut telah menyerap sekitar 300.000 pekerja. Karena itu, penguatan penataan ruang laut di Batang diposisikan sebagai bagian dari upaya memperluas praktik industri yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
KITB juga punya status strategis dalam peta pembangunan nasional. Kawasan ini merupakan Proyek Strategis Nasional dan telah dikukuhkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025.
Status tersebut membuat Batang dipandang sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama dalam penguatan kedaulatan maritim, hilirisasi, dan pemerataan ekonomi. Di titik ini, tata ruang laut menjadi bagian dari arah pembangunan yang harus ikut dihitung sejak awal.
Manajemen berharap pola integrasi antara industri dan alam yang diterapkan di Batang bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Harapan itu muncul agar model yang dibangun tidak berhenti sebagai kebijakan lokal, tetapi ikut memberi manfaat yang lebih luas bagi ekonomi dan masyarakat.
Ngurah Wirawan juga mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang. Fokus pada mangrove, rehabilitasi pesisir, dan penataan ruang laut menunjukkan bahwa industri di kawasan ini kini harus berjalan di bawah batas ekologis yang jelas.







