Pendaftaran SIM Kini Pakai Verifikasi Wajah, NIK dan KK Tak Lagi Cukup Mulai 1 Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran pelanggan baru kartu SIM di Indonesia akan bergantung pada verifikasi wajah. Cara lama yang hanya memakai NIK dan Nomor Kartu Keluarga tidak lagi dipakai tanpa kelonggaran.

Kebijakan itu menandai perubahan besar dalam aktivasi nomor HP karena Komdigi menilai pola lama sudah tidak cukup aman. Di tahap baru ini, biometrik wajah dipilih sebagai lapisan pengaman utama agar proses registrasi lebih sulit disalahgunakan.

Alasan sistem lama ditinggalkan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan perubahan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 29/05/2026. Ia menjelaskan bahwa registrasi dengan NIK dan KK selama bertahun-tahun membuka celah penyalahgunaan.

Komdigi menyoroti adanya kasus aktivasi SIM card menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal. Salah satu contoh yang disebut adalah penggerebekan polisi di Jawa Timur yang menemukan praktik tersebut.

Dari temuan itu, Komdigi melihat perlunya verifikasi wajah sebagai pengaman baru. Dengan sistem biometrik, proses registrasi diharapkan lebih dapat dipercaya dan lebih sulit dimanipulasi.

Uji coba sudah berjalan lebih dulu

Sebelum penerapan penuh dimulai, Komdigi bersama operator seluler telah menjalankan uji coba pada awal 2026. Studi penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM juga sudah dilakukan Komdigi sejak tahun lalu.

Tiga operator ikut dalam masa percobaan itu, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Di gerai mereka, registrasi mewajibkan face recognition, sedangkan gerai yang belum tersedia masih memakai mekanisme manual.

Selama lima bulan terakhir, Komdigi juga memantau keandalan sistem. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar untuk membawa kebijakan biometrik ke penerapan penuh pada Juli.

Proses disebut lebih cepat

Dari sisi pengalaman pengguna, Komdigi menilai registrasi wajah berjalan lebih efisien. Sistem berbasis web itu disebut dapat menyelesaikan pendaftaran dalam waktu kurang dari satu menit.

Edwin mengatakan pengalaman pelanggan selama masa percobaan tergolong nyaman. Ia juga menilai efektivitas sistem sudah terlihat dari uji coba yang berjalan mulus.

Perubahan ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah registrasi. Komdigi menyebut kebijakan biometrik juga dirancang untuk melindungi operator seluler, konsumen, dan pemerintah.

Bagi pelanggan baru, ketentuan yang berlaku jelas berubah. Pendaftaran tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan NIK dan KK, karena verifikasi biometrik wajah menjadi syarat utama saat sistem nasional itu mulai diberlakukan penuh.

Source: www.idntimes.com

Berita Terkait