Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal itu langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP atas perannya dalam perkara itu.
Dugaan pelolosan vendor yang tak memenuhi syarat
Salah satu titik utama perkara ini adalah proses pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program tersebut. Badan Gizi Nasional diketahui mengadakan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun.
Namun, dana pengadaan itu disebut sudah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Alasannya, perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan disebut terdapat markup dalam proses pengadaan.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya pelolosan vendor yang tidak memenuhi syarat dalam kasus ini. Nama eks bos BGN Dadan Hindayana disebut sebagai aktor utama yang meloloskan pihak vendor tersebut.
Peran Andri dalam rangkaian pengadaan
Syarief menyebut Andri merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Ia pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan itu dilakukan untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Andri secara melawan hukum aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Rangkaian komunikasi itu menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang kini disorot penyidik.
Kasus ini menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN. Di tengah nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, penyidik kini menelusuri proses pelolosan vendor, aliran pembayaran, dan dugaan markup yang melekat dalam proyek tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com






