Pengadilan di Hangzhou, China, menolak gagasan bahwa kecerdasan buatan bisa menjadi alasan otomatis untuk memecat pekerja. Dalam perkara yang menyita perhatian publik itu, hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang karyawan yang terdampak adopsi AI tidak sah.
Putusan ini muncul di tengah dorongan kuat agar perusahaan di China semakin agresif memakai AI untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi. Namun, pengadilan justru menegaskan bahwa perubahan teknologi tidak boleh menghapus perlindungan hukum bagi pekerja.
Perselisihan bermula dari penurunan jabatan
Perkara tersebut melibatkan seorang pekerja bermarga Zhou yang bertugas sebagai pengawas penjaminan mutu di sebuah perusahaan teknologi. Pekerjaannya adalah memastikan hasil dari sistem AI sudah akurat sebelum dipakai pelanggan.
Sebelum perubahan tugas, Zhou menerima gaji sekitar US$43.900 atau sekitar Rp740 jutaan per tahun. Setelah perusahaan mulai lebih bergantung pada AI, ia dipindahkan ke posisi yang lebih rendah dan gajinya dipotong hingga 40%.
Zhou menolak penurunan jabatan dan pemotongan upah itu. Tidak lama setelah penolakan tersebut, perusahaan memutus kontraknya dengan alasan kebutuhan tenaga kerja menurun karena penggunaan AI.
Alasan PHK dinilai tidak kuat
Zhou kemudian menggugat perusahaan dan menang dalam proses arbitrase. Perusahaan sempat membawa perkara itu ke pengadilan, tetapi kembali kalah hingga tingkat banding.
Hakim menilai alasan pemutusan hubungan kerja itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa penggunaan AI tidak otomatis bisa dipakai sebagai dasar PHK, terutama jika tidak ada kondisi mendesak seperti kerugian besar atau pengurangan karyawan secara resmi.
Pengadilan juga menyoroti tawaran posisi baru yang dibarengi pemotongan gaji besar. Langkah itu dinilai tidak wajar dan tidak memenuhi syarat hukum yang membuat kontrak kerja dianggap tidak mungkin dilanjutkan.
AI boleh dipakai, hak pekerja tetap berlaku
Seorang pengacara dari Zhejiang menjelaskan bahwa penggunaan AI memang merupakan keputusan bisnis perusahaan. Meski begitu, keputusan bisnis tersebut tidak memberi hak otomatis untuk mengakhiri kontrak kerja karyawan tanpa dasar yang sah.
Kasus Zhou memperlihatkan dilema yang makin sering muncul saat otomatisasi meluas. Perusahaan ingin bekerja lebih efisien, tetapi pekerja tetap memiliki perlindungan atas status kerja dan penghasilannya.
Tekanan ekonomi di banyak perusahaan China membuat efisiensi biaya semakin diprioritaskan. Dalam situasi seperti itu, sebagian pekerjaan manusia memang digeser oleh AI, tetapi putusan Pengadilan Hangzhou menegaskan bahwa perubahan teknologi tetap harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan, perkara ini menjadi pengingat bahwa adopsi AI tidak cukup dilihat dari sisi operasional semata. Setiap perubahan struktur kerja tetap perlu punya dasar hukum yang jelas, terutama ketika menyangkut pemutusan hubungan kerja dan penurunan upah karyawan.
Source: teknologi.bisnis.com






