Potensi kerugian Bank Jatim dari sederet fasilitas kredit bermasalah mencapai Rp4,54 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan RI juga mencatat potensi kehilangan pendapatan dari tunggakan bunga sebesar Rp225,8 juta, setelah menemukan pola pemantauan kredit yang belum berjalan sesuai ketentuan.
Temuan itu bukan hanya berkaitan dengan tunggakan, tetapi juga dengan penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan awal. BPK melihat ada fasilitas kredit yang dipakai untuk kebutuhan lain, bahkan ada usaha yang menjadi dasar pemberian kredit ternyata bukan milik debitur.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 27 fasilitas kredit milik 25 debitur melalui uji petik dokumen, wawancara dengan account officer, dan penelusuran rekening debitur. Dari hasil itu, BPK menyatakan pemantauan kredit belum sepenuhnya dijalankan sesuai aturan.
Laporan BPK menyebut pengawasan atas 20 fasilitas kredit ritel milik 18 debitur dan 7 fasilitas kredit mikro milik 7 debitur di sembilan kantor cabang belum berjalan sesuai kebijakan dan prosedur. Kondisi tersebut menunjukkan pengendalian di tingkat cabang belum sepenuhnya disiplin.
Transaksi usaha tidak lewat Bank Jatim
Salah satu sorotan BPK muncul pada 10 debitur penerima fasilitas Kredit Bukan di Rekening Bank Jatim. Para debitur itu tidak menyalurkan aktivitas usaha dan keuangannya melalui rekening Bank Jatim, meski kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan kredit.
Temuan tersebut tersebar di KC Sidoarjo, KC Batu, KC Malang, KC Tulungagung, hingga KC Pasuruan. Sejumlah debitur dalam kelompok itu bahkan berstatus perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, sampai macet.
Meski kondisi kredit sudah bermasalah, BPK mencatat kantor cabang belum mengirim surat pemberitahuan atau surat himbauan kepada debitur. Tidak ada pula sanksi yang dikenakan atas tidak dilaksanakannya transaksi keuangan di Bank Jatim.
Penggunaan dana tidak selalu sesuai tujuan
BPK juga menemukan 11 debitur yang penggunaan kreditnya tidak diverifikasi dan tidak dilaporkan dalam call report. Dalam beberapa kasus, account officer hanya melakukan observasi sederhana tanpa memastikan dana benar-benar dipakai sesuai tujuan pengajuan.
Salah satu contoh terjadi pada debitur HP yang memperoleh pinjaman Rp520 juta untuk pembelian persediaan. Setelah pencairan, justru ada tambahan cash flow masuk sebesar Rp480 juta pada hari yang sama, sementara monitoring yang dilakukan hanya berupa observasi stok persediaan.
Pada debitur SAE, Kredit Jatim Ritel Investasi diajukan untuk pembelian aset tanah dan kandang ayam. Namun pembayaran yang ditemukan BPK dilakukan melalui transaksi jual beli dan kuitansi yang tidak dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Bank Jatim.
Temuan lain muncul pada kredit modal kerja ritel angsuran atas nama debitur EM senilai Rp4 miliar. Dalam dokumen kredit, dana disebut untuk take over kredit dan modal kerja usaha emas, tetapi sebagian dana justru dipakai membeli kembali emas milik toko debitur dan kebutuhan pribadi.
BPK juga mencatat pola serupa pada debitur RW dan IN. Dana kredit mereka dipakai untuk kebutuhan lain, termasuk membeli aset dan modal usaha yang berbeda dari proposal awal.
Ada fasilitas kredit yang basis usahanya tidak sesuai
Bukan hanya penggunaan dana yang dipersoalkan, BPK juga menemukan lima fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada debitur dengan usaha milik pihak ketiga. Kasus ini ditemukan di Kantor Cabang Pembantu Krian.
Dalam pemeriksaan lapangan, usaha yang dijadikan dasar analisis kredit ternyata bukan milik debitur. Akibatnya, tujuan penggunaan fasilitas kredit tidak dapat dipastikan secara memadai.
BPK menilai analisis keuangan dan analisis repayment capacity dalam dokumen kredit tidak didasarkan pada kondisi debitur yang sebenarnya. Hal ini membuat keputusan pemberian kredit bergantung pada data usaha yang tidak valid.
Ada pula kasus pada debitur ASB, di mana fasilitas Rp50 juta disebut digunakan oleh sepupu debitur untuk usaha toko sembako. Temuan ini memperlihatkan bahwa manfaat fasilitas kredit tidak selalu dinikmati oleh pihak yang tercatat sebagai peminjam.
Pengawasan internal dinilai belum tegas
Rangkaian temuan tersebut membuat BPK menyorot peran pimpinan cabang dan account officer yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemantauan dan penyelamatan kredit. Menurut BPK, celah pengawasan itu membuat penyimpangan di tingkat debitur tidak segera ditangani.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jatim agar memperketat pemantauan kredit, memastikan call report berjalan, mengamankan agunan, serta menyelesaikan atau menghapus buku kredit bermasalah yang sudah tidak memiliki prospek pembayaran.
Bank Jatim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, Fenty Rischana selaku Corporate Secretary Bank Jatim belum memberikan jawaban atas konfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.
Source: monitorindonesia.com






