BPOM kini menutup celah pengawasan penjualan obat di ritel modern lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini membuat pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket tidak lagi berada di wilayah abu-abu.
Penguatan aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan juga menyasar fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan ruang pengawasan yang lebih luas, BPOM menegaskan alur obat di luar fasilitas kefarmasian tetap harus mengikuti standar yang jelas.
Pengawasan dibuat lebih tegas
PerBPOM 5/2026 hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan ini juga melengkapi ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025.
Di dalamnya, mekanisme penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain ditegaskan kembali. BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih luas atas pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat.
Risiko penyimpangan jadi perhatian
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti kondisi hypermarket, supermarket, dan minimarket yang selama ini menjual obat dalam area pengawasan yang belum tegas. Situasi itu dinilai membuka peluang penyimpangan dalam pengelolaan obat saat diedarkan ke masyarakat.
Taruna juga menekankan adanya risiko penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BPOM menegaskan mutu, keamanan, dan khasiat obat harus tetap terjaga meski produk dijual melalui ritel modern.
Tanggung jawab ritel ikut diperjelas
Aturan baru ini tidak hanya mengatur jenis obat yang boleh beredar, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Ketentuan tersebut diperlukan agar distribusi obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket tidak berjalan tanpa petugas yang memahami standar pengelolaan obat.
BPOM juga menyebut regulasi ini memuat sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas penjualan. Dengan begitu, ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan lapangan diperketat
Langkah BPOM ini menempatkan penjualan obat di ritel modern dalam kerangka yang lebih terukur. Pengawasan terhadap alur distribusi dan penjualan tidak lagi dibiarkan berjalan tanpa kontrol yang jelas.
Di saat yang sama, BPOM menyatakan akan terus mengedukasi masyarakat agar penggunaan obat tetap aman dan sesuai aturan. Fokusnya adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak beredar tanpa pengawasan yang memadai, termasuk saat dijual di toko modern yang selama ini berada di area pengawasan yang kurang tegas.
Source: lifestyle.bisnis.com






