Polda Jawa Tengah memastikan pemeriksaan terhadap L tetap berjalan meski perempuan dewasa itu disebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri. Fokus penyidik kini diarahkan pada unsur pidana dalam unggahan lomba berkomentar rasis di media sosial yang sempat memicu kemarahan publik.
Kasus ini menyita perhatian karena hadiah yang ditawarkan dalam unggahan tersebut hanya Rp100 ribu, tetapi dampaknya meluas dengan cepat. Konten itu dianggap menyinggung isu SARA dan segera menuai reaksi keras setelah tersebar di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan bahwa orang tua L adalah anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol. Ia menjelaskan bahwa perwira tersebut bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian.
Artanto juga meluruskan kabar yang sempat beredar di publik. Ia menegaskan bahwa L bukan anak polisi di Polrestabes Semarang, melainkan anak seorang anggota berpangkat Kompol yang bertugas di Jawa Tengah dan Akpol.
Sorotan terhadap kasus ini makin besar setelah beredar video yang menampilkan L melontarkan pernyataan yang dinilai menantang proses hukum. Dalam video itu, L disebut menyinggung status orang tuanya sebagai polisi.
Meski begitu, penyidik tetap menelusuri dugaan pelanggaran yang muncul dari unggahan tersebut. Pemeriksaan diarahkan pada analisis konten, narasi, serta motif pembuatan lomba yang disebut bernuansa rasis.
Polisi juga masih memeriksa unsur lain yang terdapat dalam unggahan itu untuk memperjelas pasal yang diduga dilanggar. Opsi yang tengah didalami adalah pelanggaran UU ITE atau pasal SARA.
L disebut sudah menurunkan akun yang dipakai untuk mengunggah konten tersebut. Namun, langkah itu tidak menghentikan proses penyelidikan yang masih berlanjut dan disertai pemeriksaan tambahan untuk menggali keterangan lebih jauh.
Perkara ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua hal sensitif sekaligus, yakni dugaan ujaran rasis di media sosial dan sorotan terhadap latar belakang keluarga pelaku. Di tengah derasnya reaksi publik, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: www.babelinsight.id






