Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita serentak 28 aset milik penunggak pajak dengan estimasi nilai sekitar Rp 2,05 miliar. Penyitaan ini menjadi langkah tegas setelah upaya persuasif sebelumnya tidak berhasil melunasi tunggakan.
Aset yang disita tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Mayoritas barang yang masuk daftar sita merupakan aset bergerak, termasuk kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.
Penagihan Pajak Berjalan Bertahap
DJP menjelaskan bahwa penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak, lalu berlanjut ke penagihan aktif jika utang belum dilunasi.
Pada tahap penagihan aktif, petugas menyampaikan surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau SPMP. Saat SPMP disampaikan, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum bila tunggakan tetap tidak diselesaikan.
Pendekatan Edukatif Tetap Dikedepankan
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah otoritas pajak lebih dulu menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Ia menyebut tindakan ini diharapkan mendorong pelunasan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.
Di sisi lain, pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara lebih dulu meneliti aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.
Seluruh dokumen administrasi penyitaan juga disiapkan sesuai ketentuan agar tindakan penagihan memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.
DJP menegaskan setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, penagihan pajak tidak berhenti pada imbauan, tetapi dapat berlanjut ke tindakan hukum bila kewajiban tetap diabaikan.
