Perda Pendidikan Jabar Mau Dirombak Besar, DPRD Tampung Masukan Soal Guru hingga Fasilitas

DPRD Provinsi Jawa Barat menyiapkan perubahan besar terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan itu kini menampung masukan dari akademisi, pemerhati pendidikan, dan masyarakat agar aturan baru tidak sekadar formalitas.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Aceng Malki, menyebut proses pembahasan masih berjalan dan pansus yang telah dibentuk mendengar berbagai pandangan dari banyak pihak. Menurutnya, langkah tersebut penting supaya perubahan perda benar-benar menjawab persoalan pendidikan di lapangan.

Masalah yang ikut masuk pembahasan

Sejumlah isu konkret menjadi perhatian dalam pembahasan revisi tersebut. Di antaranya pemetaan calon murid baru atau PCMB, kekurangan hampir 6 ribu guru, status tanah bangunan sekolah yang belum milik Pemprov Jabar, serta kebutuhan ruang kelas baru, tempat ibadah, dan pagar sekolah.

Tabel berikut merangkum isu yang disorot dalam pembahasan perubahan perda pendidikan di Jawa Barat.

Isu yang DisorotFokus PembahasanKeterangan
Pemetaan calon murid baruPCMBSalah satu persoalan yang perlu diselesaikan
Kekurangan guruHampir 6 ribu guruMenjadi perhatian dalam perubahan perda
Bangunan sekolahStatus tanah belum milik Pemprov JabarMasih perlu pembenahan dalam pengelolaan aset
Fasilitas sekolahRuang kelas baru, tempat ibadah, pagar sekolahMasuk daftar kebutuhan dalam pembahasan

Aceng mengatakan perda baru diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat untuk memperbaiki wajah pendidikan Jawa Barat. Ia menilai aturan itu harus “paripurna” agar bisa mendorong perubahan yang lebih nyata.

Perbaikan guru, perlindungan hukum, dan manajemen sekolah

Selain akses dan fasilitas, DPRD Jabar juga menyoroti kesejahteraan guru serta perlindungan hukum bagi pendidik. Aceng menyebut ada banyak kasus di sekolah yang membuat pengelolaan pendidikan perlu dibenahi lebih serius.

Manajemen sekolah juga masuk dalam rancangan perubahan aturan. Dengan begitu, perda yang baru diharapkan memberi landasan yang lebih kuat bagi tata kelola pendidikan di Jawa Barat.

Harapan lain yang disampaikan adalah naiknya indeks pembangunan manusia dan membaiknya peringkat pendidikan Jawa Barat. Saat ini, menurut Aceng, posisi pendidikan Jabar belum masuk 10 besar nasional sehingga perlu kerja bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengejarnya.

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini masih terus dibahas dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan. DPRD Jabar menempatkan proses tersebut sebagai kesempatan awal untuk memperbaiki arah pendidikan di daerah itu secara lebih menyeluruh.

Source: jabar.antaranews.com
Berita Terkait