Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuat hitung-hitungan pajak mobil listrik berubah cukup besar karena kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak. Dampaknya langsung terasa pada model seperti Jaecoo J5 EV yang sebelumnya berada dalam skema bebas pajak, tetapi sekarang kembali dikenai perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Perubahan ini menandai berakhirnya masa ketika sejumlah mobil listrik bisa menikmati status pajak nol rupiah. Bagi konsumen, perubahan tersebut berarti biaya kepemilikan EV tidak lagi cukup dilihat dari harga beli dan biaya pengisian daya saja, karena pajak daerah kembali masuk ke dalam perhitungan rutin.
Pajak mobil listrik kini memakai dasar baru
Inti perubahan ada pada dasar pengenaan pajaknya. Mobil listrik tidak lagi berada di luar sistem pajak kendaraan bermotor, melainkan dihitung menggunakan NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor serta bobot koefisien yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam simulasi yang disebutkan, Jaecoo J5 EV memiliki NJKB sekitar Rp199 juta. Setelah dikalikan bobot koefisien yang berlaku, dasar pengenaan pajaknya berada di kisaran Rp208,9 juta.
Skema ini menunjukkan bahwa mobil listrik kini diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional. Artinya, kepemilikan EV mulai masuk ke pola hitung pajak yang lebih umum dipakai pada kendaraan lain.
PKB tahunan kembali muncul dalam biaya kepemilikan
Dari dasar pengenaan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan diperkirakan berada di rentang Rp4,1 juta sampai Rp4,3 juta. Angka itu menjadi sinyal bahwa pemilik EV tidak lagi sepenuhnya terbebas dari kewajiban pajak daerah.
Namun, nominal tersebut baru mencakup PKB pokok. Perhitungan itu belum memasukkan komponen lain yang juga wajib dibayar, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Bagi calon pembeli, informasi ini penting karena biaya tahunan kendaraan listrik kini perlu dihitung lebih lengkap sejak awal. Dengan begitu, total pengeluaran tidak hanya bertumpu pada biaya penggunaan harian yang selama ini sering menjadi daya tarik utama EV.
Dampak bagi pasar dan calon pembeli
Kebijakan baru ini memperlihatkan bahwa kendaraan listrik mulai memasuki fase yang lebih matang dalam sistem perpajakan nasional. Dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak otomatis hilang, tetapi status fiskalnya kini tidak lagi sepenuhnya bebas dari pajak.
Bagi pasar, perubahan seperti ini bisa memengaruhi cara konsumen membaca total biaya kepemilikan. Pajak daerah kembali menjadi faktor yang harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang membandingkan mobil listrik dengan kendaraan lain dari sisi beban tahunan.
Kasus Jaecoo J5 EV juga menunjukkan bahwa status pajak sebuah mobil listrik bisa berubah mengikuti regulasi yang berlaku. Karena itu, calon pemilik perlu memantau pembaruan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah agar perhitungan biaya tidak meleset.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik seperti Jaecoo J5 EV tidak lagi berada dalam skema pajak nol rupiah. Perubahan paling terasa ada pada dasar pengenaan pajak dan munculnya kembali PKB tahunan sebagai komponen yang harus disiapkan pemilik EV.







