Perpanjang STNK Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, DKI Beri Relaksasi Pajak Tahunan Sementara

Pemilik kendaraan bekas di Jakarta kini mendapat kemudahan saat memperpanjang pajak kendaraan bermotor tahunan. Dalam layanan pengesahan STNK rutin, dokumen KTP pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan sehingga proses administrasi bisa berjalan lebih sederhana.

Kelonggaran ini dibuat agar warga yang belum sempat melakukan balik nama tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat urusan dokumen dari pemilik sebelumnya. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan dapat terus dilakukan meski status kepemilikan kendaraan belum sepenuhnya berpindah secara administratif.

Berlaku hanya untuk perpanjangan tahunan

Kebijakan relaksasi ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan STNK. Pemprov DKI menegaskan bahwa kemudahan tersebut hanya dipakai untuk pengesahan atau perpanjangan STNK rutin setiap satu tahun sekali.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, syarat administrasi yang lama tetap berjalan. Artinya, pemilik kendaraan masih harus mengikuti ketentuan yang selama ini diberlakukan pada layanan berkala tersebut.

Lahir dari koordinasi dengan Korlantas Polri

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini muncul dari koordinasi intensif dengan Korlantas Polri. Relaksasi tersebut juga disebut berangkat dari kelonggaran yang diberikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident.

Pengaturan ini ditegaskan hanya bersifat sementara. Karena itu, kemudahan yang diberikan saat ini tidak menghapus kewajiban lain yang melekat pada pemilik kendaraan bekas.

Balik nama tetap harus dilakukan

Meski ada keringanan dalam pengurusan pajak tahunan, Pemprov DKI tidak mencabut kewajiban balik nama kendaraan. Pemilik yang memanfaatkan kebijakan ini tetap diminta menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama secara resmi pada 2027 mendatang.

Bapenda DKI Jakarta menilai langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan di Jakarta tetap akurat. Data yang tertib juga dinilai mendukung perencanaan pembangunan dan membantu optimalisasi penerimaan daerah.

Samsat sudah menyiapkan layanan

Seluruh layanan di kantor Samsat Jakarta disebut telah disiapkan untuk menjalankan ketentuan baru tersebut dengan prinsip transparansi. Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kelonggaran ini secara optimal tanpa menunda kewajiban administrasi yang sudah disepakati.

Bapenda menekankan bahwa warga tetap perlu memperhatikan batas waktu serta isi surat pernyataan yang ditandatangani. Imbauan ini diberikan agar proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas dan tertib administrasi kendaraan bermotor bisa terjaga di kemudian hari.

Kelonggaran ini menjadi jalan keluar bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini tertahan oleh dokumen pemilik lama. Namun, arah kebijakan Pemprov DKI tetap jelas, yaitu memberi kemudahan untuk pajak tahunan sambil memastikan legalitas dan data kendaraan tetap sesuai ketentuan.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer