Perpres Perlindungan Ojol Sudah Diteken, Grab Masih Menunggu Sebelum Ubah Komisi

Author: Redaksi Android62

Perubahan aturan komisi ojol kini menjadi sorotan besar karena pemerintah sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mengubah pembagian pendapatan dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

Bagi Grab Indonesia, kebijakan ini bukan perkara kecil. Perusahaan menilai penyesuaian komisi menyentuh dasar model bisnis platform digital yang berperan sebagai marketplace, sehingga implementasinya perlu dibaca secara rinci sebelum langkah teknis ditetapkan.

Sikap hati-hati itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung potongan pendapatan pengemudi ojek online dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menilai potongan tarif di atas 10 persen terlalu besar dan meminta angka itu berada di bawah batas tersebut.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena menyentuh hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi. Di saat yang sama, pesan Prabowo kepada pelaku usaha juga tegas, yakni bisnis di Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah.

Grab Indonesia memilih tidak buru-buru memberi sikap teknis sebelum peraturan resmi benar-benar diterbitkan. Perusahaan menyatakan siap mengikuti arahan presiden, tetapi masih menunggu isi kebijakan agar bisa memahami detail implementasinya dengan tepat.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan menghormati arahan Presiden dan ingin mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Grab juga menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.

Dalam pernyataannya, Grab menempatkan dua hal yang harus berjalan bersama, yaitu kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan ekosistem. Perusahaan menilai penyesuaian aturan tidak hanya berdampak pada komisi, tetapi juga pada keseimbangan layanan yang selama ini dijalankan.

Grab juga menyoroti perlunya kebijakan yang tetap menjaga perlindungan bagi mitra pengemudi dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Bagi perusahaan, keberlanjutan industri transportasi daring harus tetap dipertahankan agar ekosistemnya tidak terganggu.

Di sisi lain, perhatian pemerintah pada kesejahteraan pekerja transportasi daring terlihat semakin kuat. Fokus itu membuat penataan soal pembagian pendapatan dan potongan komisi aplikator menjadi isu yang terus mendapat sorotan.

Grab menegaskan dukungannya terhadap mitra pengemudi dan UMKM sejak awal beroperasi. Sebagai salah satu pemain besar di Asia Tenggara yang hadir di lebih dari 800 kota, perusahaan menyatakan komitmen terhadap penghidupan jutaan mitra yang bergantung pada ekosistem layanan digital.

Dengan aturan baru yang sudah diteken, Grab termasuk platform yang akan terdampak langsung. Penyesuaian ini akan menjadi ujian bagi cara perusahaan menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi, harga layanan, dan keberlanjutan platform.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru