Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang akan membuat kepatuhan hak asasi manusia tidak lagi bersifat sukarela bagi perusahaan di sektor berisiko tinggi. Dalam skema baru ini, korporasi dituntut membuktikan bahwa bisnis mereka benar-benar meminimalkan dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan kerja di lapangan.
Perubahan arah itu muncul ketika sorotan terhadap industri nikel dan tambang semakin tajam. Pertumbuhan ekonomi dari sektor besar ternyata kerap berjalan bersamaan dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan persoalan di tempat kerja.
Dalam diskusi Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026 di Jakarta, pemerintah menegaskan pergeseran dari pendekatan imbauan menuju kewajiban hukum. Artinya, dukungan perusahaan terhadap prinsip HAM tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen, tetapi harus terlihat dalam praktik bisnis sehari-hari.
Pendiri Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, menilai standar HAM di dunia usaha sudah menjadi arus yang makin kuat secara global. Ia mencontohkan Jepang dan Jerman sebagai negara maju yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai standar korporasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Haris juga menekankan pentingnya tata kelola bisnis yang aman agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk operasi perusahaan. Menurut dia, pembahasan soal pentingnya HAM sudah tidak cukup jika berhenti di tataran wacana, karena yang dibutuhkan sekarang adalah pencegahan yang benar-benar berjalan.
Salah satu fokus utama dalam dokumen outlook tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk menghitung risiko sosial dan lingkungan sejak awal. Risiko bencana juga diminta masuk ke dalam rencana bisnis agar aktivitas ekonomi tidak justru memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah operasional.
Pendekatan itu dirancang supaya perusahaan tidak hanya mengejar ekspansi, tetapi juga memitigasi dampak yang bisa merugikan warga sekitar. Haris mengingatkan bahwa operasi bisnis tidak boleh malah memperbesar efek bencana bagi komunitas yang hidup di sekelilingnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti situasi di daerah kaya mineral seperti Maluku Utara dan Morowali. Ia menyebut daerah-daerah tersebut menghadapi kutukan sumber daya alam, karena lonjakan ekonomi tidak otomatis membuat warga lokal ikut menikmati hasilnya.
Willy mencontohkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 35 persen akibat nikel, tetapi masyarakat lokal masih tertinggal. Ia juga menilai angka kemiskinan di wilayah itu tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia bagian timur.
Menurut Willy, lemahnya regulasi membuat eksploitasi dan tambang ilegal terus berlangsung. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu konflik horizontal dan korban jiwa di lapangan.
Ia menambahkan bahwa investasi bernilai triliunan rupiah sudah masuk, namun eskalasi konflik tetap dilaporkan terjadi. Kondisi itu memperlihatkan perlunya aturan yang tegas untuk menekan risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis, terutama ketika tekanan industri dan kepentingan ekonomi berjalan sangat besar.
Pemerintah sendiri tengah menggodok Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Menurut Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, aturan itu akan mencakup perlindungan data, dampak lingkungan, dan status tanah masyarakat adat.
Sofia menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan kebijakan Uji Tuntas HAM atau HRDD yang bersifat wajib pada 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan. Skema ini diposisikan sebagai instrumen utama agar korporasi menilai dan mengelola risiko HAM secara sistematis.
Di sektor nikel, sorotan semakin kuat karena komoditas ini menyuplai 65 persen kebutuhan dunia. Namun industri yang sama juga berada di bawah pengawasan ketat karena isu lingkungan, keselamatan kerja, kesenjangan sosial, dan konflik lahan yang terus muncul.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI berencana meluncurkan standar ESG dengan 16 parameter dalam dua tahun ke depan. Noormaya Muchlis dari Komite ESG APNI menyebut langkah itu penting karena industri nikel juga disorot akibat rentetan kegagalan K3, termasuk ledakan smelter, serta persoalan sosial yang melibatkan masyarakat adat.
Dengan arah regulasi yang makin keras, perusahaan di sektor nikel dan tambang tidak lagi leluasa mengabaikan risiko di sekitar operasi mereka. Tekanan untuk membuktikan kepatuhan HAM kini menjadi bagian dari cara baru pemerintah mengawasi bisnis yang bergerak di sektor paling rentan terhadap pelanggaran dan dampak sosial.
