Pesantren Kukar Bisa Dinonaktifkan, Kemenag Siapkan Tekanan Penuh atas Dugaan Pelecehan

Kementerian Agama RI menyiapkan langkah tegas terhadap Pesantren IB di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren. Salah satu opsi terberat yang disorot adalah penonaktifan pesantren bila rekomendasi pembenahan tidak dijalankan.

Respons itu tidak hanya menyasar penanganan laporan, tetapi juga tata kelola pesantren secara menyeluruh. Kemenag menilai perlindungan santri, pengawasan internal, dan proses hukum harus bergerak bersamaan agar kasus tidak berhenti di level administratif.

Lima langkah yang disiapkan Kemenag

Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kabupaten Kukar segera menjalankan arahan tersebut. Ia menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas karena kasus yang dilaporkan melibatkan santri dalam posisi rentan di lingkungan pendidikan berasrama.

Langkah pertama adalah memastikan perlindungan anak berjalan maksimal. Kemenag memandang hal ini mendesak karena ruang pendidikan semestinya aman, bukan menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan.

Langkah kedua adalah mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, Kemenag meminta pendaftaran santri baru dihentikan sementara agar situasi di pesantren tidak semakin rumit selama penanganan kasus berlangsung.

Pembenahan struktur pesantren ikut disorot

Dua langkah berikutnya menyentuh struktur kepemimpinan pesantren. Kemenag merekomendasikan pergantian pimpinan pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pembina yayasan.

Setelah itu, Kemenag juga mendorong penggantian kepengurusan yayasan dengan pihak yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan. Dorongan ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak dipandang hanya sebagai kasus individu, melainkan juga soal pengelolaan lembaga.

Basnang menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Kemenag sudah menyiapkan opsi penonaktifan pesantren. Kanwil Kemenag Kaltim dan Kemenag Kukar diminta mempertimbangkan usulan itu lalu menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kasus bermula dari laporan mantan santriwati

Di sisi lain, kasus ini mencuat setelah 12 mantan santriwati di sebuah ponpes di Kukar melaporkan seorang pimpinan ponpes atas dugaan pelecehan seksual yang mereka alami selama menimba ilmu. Jumlah pelapor sempat disebut 11 orang sebelum satu korban lain kembali menyampaikan pengalaman serupa.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya belum bertemu korban secara langsung. Tim Reaksi Cepat PPA Kaltim berencana menemui para pelapor untuk memverifikasi laporan sekaligus melakukan asesmen terhadap kondisi mereka.

Rina juga menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap di meja hijau. Pendampingan ini dianggap penting agar korban mendapat perhatian yang memadai, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rangkaian langkah Kemenag dan pendampingan dari tim perlindungan perempuan dan anak kini sama-sama menyorot satu hal utama, yaitu keselamatan santri dan kepastian penanganan kasus. Dalam kasus Kukar, perhatian juga tertuju pada apakah pengelola pesantren akan menjalankan pembenahan yang diminta atau justru menghadapi langkah penonaktifan.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait