PFII Menuju Paripurna, Pusat Keuangan Baru Ini Dibidik Biayai Sektor Riil

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII dibawa ke Pembicaraan Tingkat II. Tahap pengambilan keputusan itu dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.

PFII disiapkan bukan hanya untuk menghimpun aktivitas keuangan berorientasi global. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen untuk menarik investasi nasional dan internasional sekaligus memperluas pembiayaan bagi sektor riil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII diarahkan bagi investasi produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, penguatan pembiayaan sektor riil juga diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan tersebut menegaskan peran PFII yang tidak terbatas pada aktivitas finansial semata.

Arah Pembiayaan yang Disiapkan

Rancangan ini mencakup dukungan pembiayaan bagi proyek strategis nasional, keberlanjutan, iklim, dan infrastruktur. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembiayaan lain dalam tujuan pembentukan pusat finansial tersebut.

FokusPeran PFIITujuan
InvestasiMenarik pelaku usaha keuangan nasional dan internasionalMeningkatkan investasi dan daya saing Indonesia
Sektor riilMemfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategisMendorong investasi produktif serta lapangan kerja
Pembiayaan berkelanjutanMendukung pembiayaan keberlanjutan, iklim, dan infrastrukturMemperkuat kontribusi sektor keuangan
Inovasi keuanganMengembangkan pasar modal dan keuangan digitalMembangun pasar yang kompetitif secara internasional

Melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia, pemerintah menargetkan pendalaman pasar keuangan serta diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan. Kehadirannya juga diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Pengembangan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Pemerintah menilai pasar keuangan yang lebih dalam dan inovatif dapat membantu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Wilayah dengan Kekhususan Tertentu

Dalam RUU PFII, pusat finansial itu akan diatur sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu. Wilayah tersebut direncanakan memiliki kelembagaan yang independen, modern, dan berskala internasional.

Kelembagaan itu disiapkan untuk menopang kegiatan keuangan serta usaha lain yang berorientasi global. Namun, arah pengembangannya tetap dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan ekonomi domestik.

Purbaya menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Ekonomi Hijau dan Keuangan Syariah

Agenda PFII juga memuat ruang bagi kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri. Pemerintah turut menargetkan perluasan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan menjadi bagian dari arah pengembangannya. Seluruh unsur itu ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu bersaing secara internasional.

Persetujuan menuju paripurna dicapai setelah Komisi XI DPR mendengarkan laporan Panitia Kerja, pembacaan naskah RUU, dan pendapat akhir mini seluruh fraksi. Pemerintah juga menyetujui agar rancangan tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui proses lanjutan RUU PFII. Dalam rapat 20 Juli 2026, usulan untuk memproses hasil pembahasan menuju Rapat Paripurna disetujui secara serentak oleh peserta rapat.

Tahap paripurna akan menentukan kelanjutan kerangka hukum bagi PFII sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kerangka itu disiapkan agar pembiayaan sektor riil dan kegiatan keuangan berorientasi global dapat berjalan dalam arah yang sama.

Source: www.suara.com
Berita Terkait