BYD Indonesia menilai plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV seharusnya tidak diperlakukan sama dengan hybrid konvensional maupun mobil bermesin pembakaran internal. Perusahaan mendorong agar PHEV mendapat kategori tersendiri dalam kebijakan kendaraan elektrifikasi, termasuk ruang untuk insentif dan kemudahan regulasi.
Menurut BYD, langkah itu penting karena PHEV berada di posisi transisi antara mobil berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik penuh. Teknologi ini membawa baterai berkapasitas lebih besar serta dapat berjalan dengan tenaga listrik murni untuk jarak tertentu, sehingga karakter dasarnya dinilai lebih dekat ke mobil listrik murni daripada hybrid biasa.
Regulasi yang Dianggap Belum Berimbang
Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan orientasi utama PHEV adalah kendaraan listrik. Meski masih memiliki mesin pembakaran internal, mesin itu berfungsi sebagai pendukung saat daya baterai habis atau ketika dibutuhkan dalam kondisi tertentu.
Karena itu, BYD menilai kebijakan yang berlaku sekarang belum membedakan tingkat elektrifikasi pada kendaraan secara proporsional. Saat ini, mobil listrik sudah memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal, sedangkan hybrid dan PHEV masih diperlakukan serupa dengan mobil konvensional dalam sejumlah aturan.
Salah satu contoh yang disorot adalah identitas kendaraan di jalan. Mobil listrik menggunakan pelat nomor khusus dengan lis biru, sementara PHEV belum mendapat perlakuan serupa dan juga belum memperoleh pengecualian dari aturan ganjil genap di beberapa wilayah.
Jembatan Menuju Mobil Listrik Penuh
BYD melihat PHEV sebagai opsi yang realistis bagi konsumen yang belum siap langsung beralih ke mobil listrik murni. Dalam pandangan perusahaan, skema kebijakan yang lebih berlapis bisa mendorong lebih banyak pengguna untuk mulai masuk ke teknologi yang lebih elektrifikasi tanpa harus melompat terlalu jauh.
Luther menegaskan bahwa perusahaan tidak selalu menuntut insentif yang identik dengan mobil listrik murni. Namun, ia menilai pengguna PHEV tetap layak mendapatkan manfaat lebih dibanding pengguna kendaraan konvensional karena teknologinya sudah membawa unsur elektrifikasi yang nyata.
Ia juga menyampaikan, “Karena kalau sekarang, selama itu hybrid sama saja seperti ICE.” Pernyataan itu menegaskan kritik BYD terhadap regulasi yang dinilai masih menyamakan kendaraan hybrid dengan mobil bermesin pembakaran internal.
Wacana Masih Awal
Meski gagasan itu sudah disampaikan, pembahasan dengan pemerintah belum berjalan intensif. Luther menyebut wacana pengelompokan PHEV sebagai kendaraan listrik maupun pemberian insentif masih berada pada tahap awal.
BYD berharap usulan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kendaraan elektrifikasi ke depan. Perusahaan menilai, jika ada pembeda regulasi yang lebih jelas antara mobil konvensional, hybrid biasa, PHEV, dan mobil listrik murni, adopsi kendaraan rendah emisi di Indonesia dapat bergerak lebih cepat.
Dalam kerangka yang lebih luas, insentif untuk PHEV juga dipandang dapat membantu mengubah perilaku pasar. Konsumen yang selama ini bergantung pada mobil berbahan bakar fosil dinilai dapat mulai beralih ke teknologi yang lebih elektrifikasi, sementara arah transisi energi di sektor transportasi nasional ikut terdorong.






