Kendaraan Patroli Jalan Raya atau PJR tetap mendapat ruang untuk menyalakan sirene dan rotator di jalan tol ketika situasi lalu lintas mulai padat atau berada di jam-jam rawan. Pengecualian ini diberikan karena perangkat tersebut dipakai untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk gaya-gayaan di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa izin itu hanya berlaku terbatas. Ia sebelumnya sempat membekukan penggunaan strobo dan sirene secara umum, tetapi untuk patroli di tol tetap ada pengecualian karena kebutuhan pengawasan di lapangan masih diperlukan.
Di jalan tol, sirene dari mobil patroli dipandang sebagai alat peringatan agar pengendara lebih waspada. Kehadirannya juga membantu petugas mengingatkan pengemudi supaya tidak melaju melebihi batas dan tidak memakai bahu jalan secara ilegal.
Arahan tersebut kembali disampaikan Agus dalam rakernis. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa penggunaan “tot-tot” dan sirene tetap dibekukan secara umum, tetapi PJR di jalan tol mendapat izin khusus untuk menjalankan tugasnya.
Pengecualian ini membuat patroli jalan tol tetap bisa bergerak lebih tegas saat kondisi lalu lintas mulai mengganggu arus. Petugas juga dapat memberi tanda kepada kendaraan yang melintas ketika ada kepadatan atau potensi gangguan di ruas tol.
Aturan soal lampu isyarat dan sirene sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Ketentuan itu menyebut kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi lampu isyarat dan atau sirene.
Undang-undang tersebut juga membedakan fungsi warna lampu dan jenis kendaraan yang berhak menggunakannya. Lampu isyarat merah atau biru serta sirene dipakai sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, sedangkan lampu isyarat kuning menjadi tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu biru dan sirene digunakan sesuai ketentuan. Adapun lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Khusus patroli jalan tol, aturan menyebut penggunaan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. Kategori ini juga mencakup kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Agus juga menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak masuk kelompok yang boleh memakai strobo dan sirene. Karena itu, perangkat peringatan tersebut tidak dapat digunakan bebas di jalan raya maupun di jalan tol.
Penggunaan sirene dan rotator berkaitan pula dengan pengawalan kendaraan prioritas di jalan. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas berada di urutan pertama untuk didahulukan.
Setelah itu ada ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Di urutan berikutnya terdapat iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
Aturan juga memuat sanksi bagi pelanggar ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar. Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai Pasal 287 ayat 4.
