Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT kembali berjalan, dan pada skema tertentu dana yang diterima keluarga penerima manfaat bisa mencapai Rp600 ribu dalam satu kali penyaluran. Besaran itu muncul karena BPNT dapat digabung untuk beberapa periode sekaligus, sementara PKH memiliki nominal berbeda sesuai komponen penerima.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, dua program ini masih menjadi tumpuan penting untuk menutup kebutuhan dasar. PKH menyasar komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, sedangkan BPNT diarahkan untuk menjaga ketersediaan pangan pokok di rumah tangga penerima.
BPNT bisa cair sekaligus untuk beberapa periode
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik dengan alokasi Rp200 ribu per bulan. Dana ini wajib digunakan untuk membeli bahan pangan esensial seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lain yang diatur oleh regulasi.
Dalam praktik penyaluran di lapangan, pencairan BPNT terkadang digabung beberapa periode sekaligus. Kondisi itu membuat total dana yang masuk ke rekening penerima bisa mencapai Rp600 ribu dalam satu kali masa pendistribusian.
PKH disesuaikan dengan kebutuhan tiap komponen keluarga
Berbeda dari BPNT, PKH disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Setiap komponen keluarga menerima alokasi yang berbeda sesuai kebutuhan yang ingin dipenuhi pemerintah.
Untuk ibu hamil dan anak usia dini, masing-masing memperoleh Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 pada setiap tahap pencairan. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan dasar secara berkelanjutan.
Rincian alokasi PKH untuk pendidikan dan kelompok rentan
Di bidang pendidikan, siswa SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap. Skema ini mengikuti jenjang sekolah anak dalam keluarga penerima.
Pemerintah juga memberi alokasi khusus bagi kelompok rentan. Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing memperoleh Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Selain itu, korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi terbesar, yakni Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap. Skema tersebut menunjukkan bahwa PKH tidak hanya dirancang untuk kebutuhan dasar keluarga, tetapi juga untuk kelompok yang memerlukan perlindungan sosial lebih kuat.
Dengan rincian itu, kejelasan komponen bantuan menjadi penting bagi KPM karena nilai yang diterima bergantung pada jenis kebutuhan dan mekanisme pencairan yang berlaku. Pemerintah menyalurkan dua program ini sebagai bagian dari jaring pengaman sosial yang berjalan berkala.







