Kendaraan dinas berpelat merah di Jawa Tengah ikut tercatat dalam daftar penunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Temuan itu mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengirim surat teguran kepada sejumlah organisasi perangkat daerah yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyebut total kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut mencapai 5.124.343 unit. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar, sekitar 11 juta tercatat aktif, sementara sisanya masuk kategori tidak membayar pajak per Desember 2025.
Pengawasan Diperketat untuk Kendaraan Dinas
Masrofi menegaskan bahwa kendaraan dinas juga masuk dalam data tunggakan, meski jumlah pastinya tidak dirinci. Karena itu, Bapenda meminta OPD terkait segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dinas yang masih tercatat menunggak.
Ia menjelaskan, sebagian kendaraan dinas yang belum bayar pajak sebenarnya sudah jarang digunakan atau tidak lagi aktif. Namun, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah karena proses penghapusan belum dilakukan.
“Kadang-kadang yang tidak diurus pajaknya itu karena sudah jarang dipakai tapi belum dihapus dari aset. Kadang karena lupa,” kata Masrofi.
Penghapusan Aset Jadi Kendala
Menurut Masrofi, kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan seharusnya dihapus dari aset dan kemudian dilelang. Proses itu tidak bisa berlangsung cepat karena harus mengikuti prosedur administrasi yang ketat.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan yang tidak lagi operasional tetap tercatat dalam sistem dan memunculkan kewajiban pajak. Bapenda Jateng pun terus melakukan penertiban sekaligus meminta seluruh OPD membenahi administrasi aset kendaraan dinas mereka.
Masrofi berharap kepatuhan pajak tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari lingkungan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan dari kendaraan dinas penting sebagai teladan bagi publik dalam memenuhi kewajiban pajak.
Source: indoraya.news






