Laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda resmi masuk ke Polda Jawa Barat setelah Forum Umat Islam Bandung Bersatu mendatangi Direktorat Siber Polda Jabar. Langkah ini diambil karena pernyataannya yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar dinilai melampaui batas dan berpotensi memicu kegaduhan.
FUIBB menilai ucapan itu tidak pantas dibiarkan begitu saja. Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menyebut pernyataan tersebut tidak bertanggung jawab karena seolah-olah menggambarkan warga Jawa Barat sebagai orang-orang barbar dan intoleran.
Karena alasan itu, forum tersebut memilih menempuh jalur hukum. Ruslan juga mendesak agar Abu Janda diproses hukum agar ada efek jera dan tidak muncul upaya adu domba di tengah masyarakat.
Laporan itu disampaikan pada Kamis (4/6/2026) dan sudah diterima oleh Polda Jawa Barat. Bukti penerimaannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kehadiran puluhan anggota FUIBB di Direktorat Siber Polda Jabar menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang serius. Mereka khawatir pernyataan tersebut dapat memperkeruh suasana sosial di Jawa Barat jika tidak ditangani secara tegas.
Dalam pelaporan itu, FUIBB tidak bergerak sendiri. Mereka mendapat pendampingan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI.
Sekretaris Jenderal PAKSI, Budi Rahman, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia juga mengatakan pihaknya mendukung langkah itu karena sejalan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar dan menjadi perhatian di Jawa Barat.
FUIBB sendiri menegaskan penolakannya terhadap tudingan yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar. Mereka menilai Jawa Barat justru merupakan daerah yang menjunjung toleransi antarumat beragama.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pernyataan publik yang menyentuh identitas daerah dapat memicu respons hukum dengan cepat. Bagi FUIBB, masalah ini bukan sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan persoalan yang harus diproses agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Source: www.radarbandung.id






