Korlantas Polri mulai memberi perhatian lebih ketat terhadap pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau dipasang tidak sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini tidak lagi dipandang sekadar urusan tampilan, karena identitas kendaraan bisa sulit dibaca dan akhirnya mengganggu pengawasan lalu lintas.
Penertiban ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang kian sering terlihat di jalan. Ada kendaraan yang melaju tanpa pelat nomor, ada pula yang menutup sebagian angka atau huruf agar sulit dikenali.
Pelat nomor bukan aksesori
Polri menegaskan bahwa pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara. Karena itu, pelat nomor tidak bisa diperlakukan seperti aksesori yang bebas diubah demi alasan estetika atau untuk membentuk susunan kata tertentu.
Kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran yang menjadi sorotan mencakup pelat nomor yang tidak sesuai standar, dipalsukan, ditutup, memakai font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang tidak benar. Semua bentuk itu dianggap menyimpang dari aturan identifikasi kendaraan yang berlaku.
Pengawasan bisa dilakukan langsung
Humas Polri menyampaikan bahwa pelat nomor yang melanggar aturan akan langsung ditindak. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun lewat ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Polri menilai langkah ini penting agar setiap kendaraan bisa teridentifikasi secara jelas dan akurat. Dengan begitu, petugas di lapangan maupun sistem elektronik dapat bekerja lebih efektif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sistem pengawasan juga menjadi lebih kuat ketika identitas kendaraan tidak dibuat kabur. Kondisi ini sekaligus menutup celah bagi pengendara yang mencoba mengakali pembacaan nomor polisi oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement.
Ancaman sanksi dan pemeriksaan lebih dalam
Pengendara yang tetap memakai pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukum yang mengikutinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polri juga mengingatkan bahwa pelat nomor yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan kecurigaan lain di lapangan. Kendaraan semacam ini dapat dicurigai terkait tindak pidana dan berpotensi diperiksa fisiknya lebih mendalam oleh petugas.
Karena itu, pengendara diminta menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Cara ini membuat identifikasi kendaraan tetap mudah, terutama saat terjadi insiden di jalan raya.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan. Saat identitas kendaraan dibuat jelas dan sesuai standar, pengawasan lalu lintas berjalan lebih tertib dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.







