Polri Longgarkan Syarat Pajak Mobil Bekas, STNK dan Bukti Jual Beli Kini Bisa Dipakai

Pemilik mobil bekas kini mendapat ruang yang lebih longgar saat membayar pajak tahunan. Korlantas Polri membuka jalan agar proses tersebut tetap bisa berjalan meski KTP asli pemilik lama tidak tersedia.

Skema ini dibuat untuk menjawab kendala yang sering muncul setelah kendaraan berpindah tangan. Banyak pembeli mobil bekas selama ini terhambat karena data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, sementara pemilik lama tidak selalu mudah dihubungi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh berhenti hanya karena kendaraan sudah berganti pemilik. Selama wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban, proses administrasi tetap perlu dilayani.

Dokumen yang bisa dipakai

Dalam skema sementara ini, warga cukup menyiapkan STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi jual-beli seperti kwitansi. Dengan berkas tersebut, pembayaran pajak tahunan bisa diproses tanpa harus menunggu KTP pemilik lama.

Keringanan ini menjadi kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas yang selama ini menghadapi persoalan administratif. Polri menempatkan kemudahan layanan sebagai prioritas, terutama untuk masyarakat yang ingin tetap taat membayar pajak meski berhadapan dengan hambatan dokumen.

Brigjen Pol Wibowo juga menekankan bahwa negara harus hadir ketika masyarakat ingin menunaikan kewajiban pajak. Arahan itu sejalan dengan dorongan transformasi pelayanan di tubuh kepolisian agar manfaatnya benar-benar dirasakan publik.

Balik nama tetap penting

Meski pembayaran pajak tahunan kini lebih mudah, balik nama kendaraan tetap dianjurkan untuk diurus. Polri memberi ruang bagi pemilik mobil bekas yang belum sempat menyelesaikannya agar dapat melakukannya paling lambat tahun depan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau saat ganti pelat, masyarakat tetap didorong mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Langkah ini penting supaya data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru dan administrasi tetap tertib.

Kebijakan keringanan ini tidak mengubah prinsip dasar administrasi kendaraan. Fokus utamanya adalah membuat layanan lebih fleksibel di lapangan tanpa mengabaikan ketertiban data kepemilikan.

Dorongan digitalisasi layanan

Di sisi lain, Korlantas Polri juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Sistem yang lebih terhubung diharapkan bisa mengurangi kerumitan saat masyarakat mengurus pajak maupun balik nama kendaraan.

Polri juga membuka ruang penggunaan dokumen pendukung lain, termasuk bukti jual beli atau surat pernyataan, sebagai dasar layanan administrasi. Dengan dukungan dokumen tersebut, verifikasi bisa berjalan lebih cepat tanpa menghilangkan pengawasan yang tetap dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain terus dilakukan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di berbagai wilayah. Langkah itu menjadi bagian dari respons terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan urusan pajak kendaraan lebih sederhana, terutama bagi pemilik mobil bekas yang selama ini terkendala syarat administratif lama.

Bagi pemilik mobil bekas, kebijakan ini memberi pilihan yang lebih praktis saat membayar pajak tahunan. Selama STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi yang sah tersedia, proses dapat tetap berjalan sambil menyiapkan balik nama agar administrasi kendaraan ke depan lebih tertib.

Source: kabaroto.com

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait