Pemerintah menetapkan batas potongan aplikator ojek online di level 8 persen dan menegaskan perusahaan yang menolak aturan itu tidak perlu beroperasi di Indonesia. Sikap tegas ini membuat kebijakan baru tersebut langsung menjadi perhatian, karena menyentuh isu yang paling lama dikeluhkan para pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan itu di kawasan Monas, Jakarta. Ia menilai para pengemudi menanggung risiko besar setiap hari di jalan, sementara hasil kerja mereka masih banyak terpotong oleh biaya aplikator yang dianggap terlalu tinggi.
Aturan pemangkasan biaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Lewat regulasi tersebut, perusahaan penyedia aplikasi ojol diwajibkan mematuhi batas maksimal potongan di bawah 10 persen.
Prabowo menolak jika aturan baru itu dijalankan setengah hati. Karena itu, ia memberi peringatan keras kepada aplikator yang tidak mau mengikuti ketentuan pemerintah.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo Subianto.
Mengapa dipilih 8 persen
Angka 8 persen dipilih setelah pemerintah menilai potongan 10 persen sekalipun masih terlalu membebani pengemudi. Prabowo menyoroti kenyataan bahwa driver tetap bekerja di panas dan hujan untuk mencari penghasilan.
Ia juga mengkritik pembagian hasil yang dianggap tidak adil antara pekerja lapangan dan perusahaan aplikasi. “Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan yang lebih keras, Prabowo menyampaikan kritik terhadap kondisi ketika pengemudi menanggung kerja berat, sementara keuntungan dinikmati pihak lain. “Enak aje. Lo yang keringat dia (perusahaan) yang dapet duit, sori aje,” lanjut Prabowo Subianto.
Perlindungan kerja ikut diperkuat
Kebijakan ini tidak berhenti pada pemangkasan potongan. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat instruksi agar pengemudi ojol mendapat jaring pengaman sosial yang lebih jelas.
Bentuk perlindungan itu mencakup asuransi kesehatan dan jaminan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Pemerintah menilai langkah ini penting karena risiko kerja para pengemudi sangat tinggi.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” tegas Prabowo Subianto.
Dengan pengaturan itu, pemerintah ingin memastikan beban risiko tidak lagi ditanggung sendirian oleh para pekerja lapangan. Fokusnya bukan hanya pada pengurangan potongan, tetapi juga pada perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Bagian dari kebijakan perlindungan pekerja yang lebih luas
Langkah di sektor transportasi online ini sejalan dengan kebijakan lain yang juga diteken pemerintah. Prabowo meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Ia menyebut kebijakan itu penting untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor perikanan memperoleh jaminan yang lebih kuat. “Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo Subianto.
Pemerintah juga membatasi penggunaan pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut memperketat hak-hak pekerja outsourcing yang wajib dipenuhi perusahaan pemberi kerja.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan arah yang konsisten dalam perlindungan pekerja. Di sektor ojol, pesan pemerintah juga tegas: aplikator harus menyesuaikan diri dengan aturan baru, bukan sebaliknya.
