Pemerintah menegaskan gaji ke-13 bagi ASN akan dicairkan pada Juni 2026, dan kebijakan itu juga berlaku untuk PPPK. Meski sama-sama masuk kategori penerima, PPPK tidak selalu memperoleh nominal penuh karena besaran pembayaran mengikuti ketentuan masa kerja, status penempatan, serta komponen penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan.
Bagi PPPK, gaji ke-13 tetap dipandang sebagai hak. Namun, hak tersebut tidak otomatis berarti jumlah yang diterima sama persis dengan ASN lain, sebab pemerintah menyesuaikannya dengan aturan dan kondisi masing-masing pegawai.
PPPK bisa menerima penuh, proporsional, atau tidak menerima sama sekali
Dalam ketentuan yang dijelaskan sumber, PPPK tetap termasuk kelompok penerima gaji ke-13. Pembayarannya hanya tidak selalu penuh karena ada pembeda yang ditetapkan berdasarkan masa kerja dan unsur penghasilan yang melekat pada jabatan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak langsung memperoleh jumlah penuh. Untuk kondisi seperti ini, pembayaran dihitung secara proporsional sesuai lamanya pengabdian di instansi tempat bekerja.
Ada pula batas yang lebih tegas bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender. Pada kondisi tersebut, pegawai dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen yang ikut dihitung
Gaji ke-13 tidak hanya bersumber dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dalam perhitungannya.
Karena komponen itu dapat berbeda pada tiap pegawai, nominal yang diterima ASN maupun PPPK juga tidak selalu sama. Pangkat, jabatan, dan kelas jabatan ikut memengaruhi besaran akhir yang masuk ke rekening pegawai.
Perbedaan nominal juga muncul dari sumber anggaran yang digunakan. Sebagian instansi membebankan pembayaran dari APBN, sedangkan instansi lain memakai APBD sesuai posisi dan kewenangannya masing-masing.
Aturan teknis pencairan
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar agar penyaluran berjalan seragam di lingkungan instansi pemerintah.
Dana pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA di masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural, tanggung jawab dana berada pada instansi induk kementerian atau lembaga yang menaunginya.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening pribadi pegawai. Dalam keadaan tertentu, pembayaran juga bisa melalui bendahara pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku di tiap instansi.
Validasi data jadi penentu kelancaran
Sebelum pencairan dilakukan, setiap instansi wajib melakukan validasi data pegawai. Langkah ini penting untuk menjaga ketepatan sasaran pembayaran dan mencegah kekeliruan administrasi.
Validasi diperlukan karena gaji ke-13 melibatkan banyak unsur penghasilan serta perbedaan status pegawai. Dengan data yang akurat, instansi dapat memastikan hak ASN dan PPPK disalurkan sesuai ketentuan.
Kepastian pencairan pada Juni 2026 memberi pegawai ruang untuk memahami komponen apa saja yang dihitung dalam pembayaran. Bagi PPPK, masa kerja tetap menjadi faktor utama yang menentukan apakah dana diterima penuh, diterima secara proporsional, atau tidak diberikan sama sekali.







