Otoritas Jasa Keuangan mencermati potensi dampak pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia terhadap bisnis asuransi, terutama pada lini yang terkait perdagangan dan pengangkutan barang. Meski pola ekspor berpotensi berubah, kebutuhan perlindungan risiko dinilai belum hilang.
Perlindungan atas risiko pengangkutan, perdagangan, serta aktivitas ekspor-impor pada dasarnya masih diperlukan. Karena itu, industri asuransi diminta tetap menangkap peluang tanpa mengabaikan kesehatan keuangan perusahaan.
Marine cargo masih menjadi penopang
Data OJK per April 2026 menunjukkan lini usaha pengangkutan atau marine cargo pada industri asuransi dan reasuransi mencapai Rp2,85 triliun. Pada periode yang sama, nilai klaim tercatat sebesar Rp580 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut kinerja lini usaha itu masih relatif stabil. Stabilitas tersebut ditopang oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang masih berjalan.
Industri diminta lebih adaptif
OJK meminta pelaku industri memperkuat manajemen risiko dan kualitas underwriting. Diversifikasi portofolio juga dinilai penting agar perusahaan asuransi bisa membaca perubahan pasar dengan lebih baik.
Langkah itu menjadi penting karena kebijakan ekspor satu pintu tidak otomatis menghapus risiko di rantai perdagangan. Pergerakan barang, aktivitas logistik, dan arus distribusi tetap menyisakan kebutuhan proteksi yang jelas.
PT DSI mulai berjalan bertahap
Pemerintah telah resmi membentuk BUMN yang menangani tata kelola ekspor melalui PT DSI. Pada tahap awal, perusahaan ini dijadwalkan mulai bekerja pada Juni 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan PT DSI akan beroperasi lebih dulu dengan pencatatan transaksi. Pemerintah kemudian menyiapkan evaluasi selama tiga bulan hingga akhir tahun.
Komoditas strategis masuk pengawasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut badan ini akan mengelola ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah juga menargetkan mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.
PT DSI diposisikan sebagai instrumen pengawas untuk mencegah transfer pricing dan under invoicing. Pemerintah menegaskan fungsi itu ditujukan untuk menjaga nilai komoditas strategis, bukan memunculkan risiko monopoli yang bisa menekan harga.
COO Danantara Dony Oskaria juga menepis kekhawatiran soal monopoli pada kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Ia menegaskan kontrak yang sudah disepakati oleh pelaku usaha sebelumnya tetap berlaku sepenuhnya.
Di tengah perubahan tersebut, perusahaan asuransi perlu membaca ulang profil risiko dari rantai perdagangan yang ikut bergeser. OJK menilai kebutuhan proteksi akan tetap berjalan, sehingga fokus industri kini bergeser pada kemampuan menyesuaikan produk, menjaga kualitas penjaminan risiko, dan mempertahankan kinerja yang sehat.
Source: finansial.bisnis.com






