Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai Rp235,08 miliar dalam pengusutan kasus penyelundupan smartphone ilegal yang diduga berasal dari China. Dari rangkaian temuan itu, jumlah barang yang diamankan mencapai 76.756 unit, terdiri dari iPhone, ponsel Android, dan suku cadang.
Kasus ini kemudian berkembang hingga mengarah ke kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan setelah Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri membongkar jejaring importasi puluhan ribu ponsel pintar berbagai merek.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut tindakan itu sebagai upaya paksa dalam penanganan perkara yang diduga merugikan kekayaan negara. Aparat menilai kantor PT TSL memiliki kaitan dengan jalur impor yang tidak resmi.
Jejak perkara bergerak dari Jakarta ke Sidoarjo
Sebelum menyasar Sidoarjo, penyidik lebih dulu memeriksa enam lokasi di wilayah DKI Jakarta. Titik yang didatangi berada di sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng.
Pemeriksaan itu dilakukan karena lokasi-lokasi tersebut diduga dipakai untuk menyimpan barang ilegal. Dari sana, penyidik menelusuri hubungan aktivitas penyimpanan dengan PT TSL yang kemudian menjadi sasaran penggeledahan.
Barang bukti didominasi iPhone
Dari seluruh barang yang diamankan, 56.557 unit merupakan iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar.
Tidak hanya perangkat telekomunikasi, polisi turut menemukan 18.574 unit suku cadang. Temuan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada ponsel siap edar, tetapi juga mencakup komponen pendukung yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.
Dugaan skema perusahaan cangkang
Penyidik menduga PT TSL berperan sebagai induk perusahaan yang mengelola sejumlah perusahaan cangkang. Skema itu disebut digunakan untuk memanipulasi dokumen impor agar barang bisa masuk tanpa terpantau secara benar.
Modus yang disorot meliputi pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah, tidak melaporkan barang yang sebenarnya, dan manipulasi pembukuan. Pola tersebut diduga dipakai untuk menekan kewajiban impor sekaligus menyamarkan asal-usul barang.
Dengan dugaan itu, penyidik menempatkan perkara ini bukan hanya sebagai penyelundupan fisik. Kasusnya juga mengarah pada rekayasa administrasi yang menopang masuknya smartphone ilegal ke pasar dalam negeri.
Dua tersangka sudah ditetapkan
Setelah memeriksa saksi dan bukti elektronik, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah DCP alias P dan SJ, yang disebut memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi.
DCP alias P diduga berperan sebagai importir barang bekas tanpa sertifikasi SNI. Sementara SJ disebut berperan sebagai distributor di Indonesia.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik melihat kasus ini dari sisi perdagangan ilegal sekaligus kemungkinan aliran dana yang menyertainya.
Pengawasan jalur impor kembali disorot
Kasus ini ikut menyoroti celah pengawasan terhadap masuknya barang elektronik ke Indonesia. Kepolisian menyatakan pengawasan di pintu masuk barang akan diperketat agar praktik serupa tidak kembali merugikan penerimaan negara.
Rangkaian temuan dalam perkara ini memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan bisa berjalan melalui pembagian peran, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi. Penggeledahan di kantor PT TSL menjadi salah satu langkah penting untuk membuka struktur yang diduga terorganisasi di balik peredaran puluhan ribu smartphone ilegal tersebut.







