Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tudingan terhadap penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Danantara tidak bisa dipandang secara sederhana. Ia menyebut dunia tidak hitam putih, sambil mengingatkan agar Indonesia tidak sampai merugi besar dari kebijakan pendanaan tersebut.
Menurut Purbaya, pemerintah hanya menjalankan perintah Presiden sambil tetap menjaga kepentingan nasional. Ia menolak anggapan bahwa instrumen itu merupakan wadah pencucian uang, karena skema serupa disebut sudah lebih dulu digunakan di sejumlah negara lain.
Perdebatan soal perlindungan hukum investor
Sorotan terhadap instrumen itu menguat setelah koalisi sipil Danantara Monitor mengirim surat ke Financial Action Task Force atau FATF. Surat itu menyoroti Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memuat jaminan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
FATF sendiri merupakan badan pengawas global yang menetapkan standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Lembaga ini juga dikenal lewat daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang kerap disebut daftar hitam atau abu-abu.
Purbaya juga menyinggung posisi Singapura dalam FATF dan menyebut ketua sebelumnya berasal dari negara tersebut. Ia menilai hal itu menunjukkan kuatnya pengaruh dalam lembaga global itu.
| Aspek | Isi Ketentuan |
|---|---|
| Perlindungan hukum | Negara menjamin pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. |
| Kerahasiaan data | Informasi dan data pembelian tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. |
| Ruang berlaku | Perlindungan itu hanya berlaku di pasar perdana atau pasar primer, bukan otomatis di pasar sekunder. |
| Peserta program khusus | Peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela dapat ikut membeli instrumen tersebut. |
Apa yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK
Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan itu, Danantara diberi kewenangan menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus tersebut.
Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Pasal 50A ayat (6) juga menegaskan bahwa informasi dan data transaksi pembelian tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Namun perlindungan itu dibatasi. Pasal 50A ayat (7) menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis menjangkau transaksi di pasar sekunder.
Posisi investor dan ruang partisipasi
Meski mendapat perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang atau menjadikannya agunan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini menunjukkan bahwa instrumen tersebut tetap diposisikan sebagai aset yang dapat diperdagangkan dalam batas tertentu.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS untuk membeli instrumen itu. Pasal 50A ayat (9) memberi ruang bagi peserta dua program tersebut untuk masuk sebagai pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Di tengah kritik publik soal transparansi dan potensi penyalahgunaan, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini perlu dilihat sebagai bagian dari strategi negara dalam mencari pendanaan. Ia menegaskan kembali bahwa yang terpenting adalah Indonesia tidak menanggung kerugian berlebihan dari langkah yang diambil.
Source: www.suara.com






