Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana dari patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Danantara Indonesia harus masuk ke sistem keuangan nasional. Ia menilai arus modal yang berada di dalam negeri akan memberi manfaat lebih besar bagi ekonomi Indonesia dibandingkan jika tetap tersimpan di luar negeri.
“Daripada uangnya terus berada di luar negeri, lebih baik masuk ke sistem keuangan kita. Memang ada sedikit risiko atau kehilangan, tetapi menurut saya yang terpenting dana tersebut masuk ke ekonomi kita,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Dorongan untuk memperkuat pembiayaan domestik
Penegasan itu menempatkan patriot bond sebagai salah satu instrumen yang dipandang pemerintah mampu memperkuat sumber pembiayaan dalam negeri. Bagi Purbaya, inti kebijakan ini bukan hanya soal penerbitan surat utang khusus, tetapi juga soal bagaimana dana bergerak dan berputar di ekonomi nasional.
Ia menilai keberadaan dana di luar negeri tidak memberi manfaat optimal bagi pertumbuhan. Karena itu, skema yang mendorong modal kembali ke sistem keuangan domestik dinilai lebih relevan untuk mendukung aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Perlindungan hukum dalam UU P2SK 2026
Perdebatan publik menguat setelah muncul ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Dalam aturan itu, negara memberi perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari proses penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pajak, serta gugatan perdata. Data transaksi pembelian obligasi juga tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pembelian instrumen ini diakui sebagai transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Instrumen tersebut juga dapat dialihkan dan dijadikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya membatasi arti perlindungan
Purbaya menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam instrumen itu. Ia menyebut aktivitas usaha investor di luar pembelian obligasi tetap dapat diaudit dan diperiksa seperti biasa.
“Dana yang masuk ke instrumen itu dijamin keamanannya. Tetapi jika mereka memiliki perusahaan, tetap akan diaudit dan diperiksa seperti biasa. Tidak ada kekebalan untuk aktivitas usaha,” tegasnya.
Penjelasan itu penting karena muncul kekhawatiran bahwa skema ini memberi perlakuan khusus yang terlalu luas. Pemerintah, melalui pernyataan Purbaya, berupaya menegaskan bahwa perlindungan hanya menyangkut dana yang ditempatkan dalam instrumen, bukan seluruh kegiatan bisnis investor.
Kritik soal reputasi dan tata kelola
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemberian imunitas hukum kepada pembeli obligasi berpotensi memunculkan risiko reputasi bagi Indonesia.
Bhima menyebut investor dengan standar kepatuhan tinggi terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG bisa memilih menjauh. Kekhawatiran terhadap reputasi dinilai dapat memengaruhi minat kerja sama dari pihak-pihak yang sangat memperhatikan aspek tata kelola.
Ia juga membandingkan skema ini dengan perlindungan pada obligasi ritel Indonesia atau ORI. Menurutnya, ORI dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh negara, tetapi tidak memunculkan ketentuan imunitas seperti yang muncul dalam skema patriot bond.
Bhima menambahkan bahwa perlindungan hukum dalam skema ini merupakan hal baru yang muncul dalam revisi UU P2SK 2026. Ia menilai ketentuan tersebut belum pernah diterapkan pada instrumen surat utang sebelumnya, sehingga wajar bila memicu diskusi yang luas.
Tarik-menarik antara dana domestik dan kepercayaan pasar
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa patriot bond dan merah putih bond bukan sekadar instrumen pendanaan biasa. Kebijakan tersebut menyentuh dua kepentingan yang sama-sama sensitif, yakni kebutuhan mendorong dana masuk ke ekonomi nasional dan tuntutan menjaga kepercayaan pasar melalui kepastian hukum.
Di tengah perdebatan itu, pemerintah tetap menempatkan arus dana domestik sebagai prioritas utama. Sementara kritik dari kalangan ekonomi mengingatkan bahwa desain perlindungan hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan terhadap imunitas investor dalam sistem keuangan nasional.
Source: www.beritasatu.com






