Putar Balik di Tol Bisa Berujung Denda Dua Kali Lipat, Ini Aturan yang Berlaku

Putar balik di jalan tol bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang nekat melakukan manuver itu di jalan tol dengan sistem tertutup dapat dikenai denda administratif sebesar dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh.

Sanksi tersebut muncul karena jalan tol dirancang untuk arus searah dan kecepatan tinggi. Manuver putar balik dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menghilangkan ruang aman bagi kendaraan lain, dan memicu kecelakaan beruntun.

Risiko keselamatan yang tidak kecil

Saat kendaraan berbalik arah, laju kendaraan biasanya melambat dan gerakan dilakukan di area yang bukan peruntukannya. Kondisi itu membuat pengguna jalan lain rentan kehilangan jarak aman, terutama di lajur cepat yang tidak didesain untuk manuver mendadak.

Pengelola tol juga mengingatkan bahwa pengendara yang terlewat pintu keluar tidak boleh berhenti sembarangan untuk kemudian memutar arah. Langkah yang benar adalah tetap melanjutkan perjalanan dan keluar di gerbang tol berikutnya.

Selain membahayakan, putar balik juga mengacaukan sistem pencatatan elektronik. Data transaksi kartu tol dapat menjadi tidak valid karena gardu tidak bisa membaca gerbang asal kendaraan yang berbalik arah.

Dasar denda dan ancaman tilang

Larangan ini sudah ditegaskan melalui rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalur tol. Secara regulasi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenai denda administratif dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada satu ruas atau kelompok ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Ketentuan itu berlaku jika pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan.

Di sisi lain, kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang. Dasar pidananya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).

Pasal tersebut menyebut pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan ketentuan itu, putar balik di jalan tol menjadi pelanggaran yang bukan hanya berisiko bagi keselamatan, tetapi juga bisa menambah beban biaya bagi pengendara.

Berita Terkait