Penetapan Tersangka Roy Suryo Diuji Hari Ini, Usai Penahanannya Dinyatakan Tak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka pada Senin (20/7). Sidang putusan akan berlangsung pukul 13.00 WIB dan menjadi penentu penilaian pengadilan atas status tersangka tersebut.

Agenda ini mendapat perhatian karena upaya paksa terhadap Roy sebelumnya telah dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusan terdahulu itu mencakup tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Putusan Berbeda untuk Objek yang Berbeda

Perkara yang akan diputus tercatat dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 2 Juli 2026. Objek permohonannya secara khusus adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan pengujian ulang seluruh tindakan penyidikan.

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa tersebut cacat secara formil. Hakim mengabulkan permohonan Roy untuk sebagian, sebagaimana amar yang dibacakan pada Selasa (7/7).

Khusus untuk penahanan, hakim menilai tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif. Karena pertimbangan tersebut, penahanan Roy dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Meski demikian, putusan terkait upaya paksa tidak otomatis membatalkan keseluruhan penyidikan. Hakim menegaskan cacat formil pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah.

Data Perkara yang Berjalan

Nomor PerkaraTanggal PendaftaranPokok Permohonan
108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL2 Juli 2026Sah atau tidaknya penetapan tersangka
118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL15 JuliGanti kerugian

Permohonan mengenai status tersangka itu berkaitan dengan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak tergugat pertama adalah Kapolda Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kasubdit Keamanan Negara, dan tim penyidik.

Tergugat kedua dalam perkara tersebut ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Aspidum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tim jaksa penuntut umum. Susunan pihak ini menunjukkan bahwa permohonan menyasar tindakan dalam proses penanganan perkara pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Permohonan Ganti Kerugian Terpisah

Selain pengujian status tersangka, Roy mengajukan permohonan praperadilan lain pada 15 Juli. Perkara bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara sebagai perkara ganti kerugian.

Permohonan ganti kerugian tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan turut melibatkan unsur kejaksaan sebagai tergugat kedua. Perkara itu berjalan terpisah dari pengujian legalitas penetapan tersangka.

Dalam putusan awal Juli, hakim juga menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat Roy seperti semula. Dengan demikian, putusan yang akan dibacakan Senin siang hanya akan menjawab aspek legalitas penetapan tersangka, sementara permohonan ganti kerugian tetap menjadi perkara tersendiri.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait