PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Ucapan kepada Wartawan Dinilai Merendahkan

Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers. Desakan itu muncul setelah pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dinilai berpotensi merendahkan wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang mendapat perhatian publik. Sikap organisasi difokuskan pada perlindungan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Menyoroti Cara Berkomunikasi

Menurut Akhmad Munir, narasumber memang berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan dari wartawan. Namun, hak itu perlu digunakan dengan etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi pers.

PWI Pusat menyatakan tidak mempermasalahkan hak advokat dalam membela kliennya. Organisasi itu menilai pembelaan hukum tidak semestinya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Akhmad Munir.

WaktuPeristiwa
Jumat, 17 Juli 2026Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Minggu, 19 Juli 2026PWI Pusat menyampaikan kritik serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf.

Respons dalam Konferensi Pers

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi ketika Hotman Paris menanggapi pertanyaan seorang wartawan terkait kasus mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan dilaporkan VIVA, ia terdengar emosional ketika menjawab pertanyaan tersebut.

“Lu punya otak nggak jawab dulu. Kita jangan main nuduh. Kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lo sampai celana lo dipamerkan tanpa diperiksa saksi. Jawab sendiri, nggak lo jawab sendiri,” kata Hotman Paris dalam video itu.

PWI meminta Hotman Paris menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai pernyataan tersebut. Permohonan maaf dipandang perlu apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Peran Pertanyaan Wartawan

Akhmad Munir menilai pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Aktivitas itu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Ia menyebut kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam interaksi publik. Meski demikian, kritik tersebut perlu disampaikan secara santun, profesional, dan tanpa merendahkan insan pers.

PWI Pusat mengingatkan wartawan agar tetap bekerja independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu juga menyatakan akan menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan dalam bekerja.

Menjaga Kemerdekaan Pers

Menurut PWI, penghormatan terhadap wartawan perlu dibangun oleh aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber. Budaya komunikasi yang saling menghormati dinilai penting bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Akhmad Munir menilai sikap yang merendahkan wartawan dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” ujarnya.

PWI Pusat menegaskan akan terus membela kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan. Organisasi itu menempatkan kebebasan wartawan bekerja tanpa intimidasi verbal sebagai bagian penting dari iklim demokrasi yang sehat.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait