Tiga perwakilan masyarakat resmi mengajukan gugatan warga negara terhadap Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai rangkap jabatan Otto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum DPN Peradi tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu menempatkan persoalan kepatuhan terhadap putusan hukum sebagai inti perkara. Para penggugat meminta negara mengambil langkah tegas agar larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat benar-benar dijalankan.
Siapa Saja Penggugatnya
Tiga orang yang mengajukan gugatan tersebut adalah Andi M Ashari Makkasa yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang merupakan mahasiswa. Ketiganya datang sebagai warga yang merasa perlu mendorong penegakan aturan yang mereka anggap telah jelas.
Mereka menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan soal kepatuhan pada putusan pengadilan. Menurut mereka, pimpinan organisasi advokat tidak semestinya merangkap sebagai pejabat negara.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Otto Hasibuan mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183-PUU-XXII/2024. Keduanya disebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif ketika diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Andi M Ashari Makkasa mengatakan Presiden Prabowo perlu menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Otto tidak merangkap jabatan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih antara fungsi penyelenggara negara dan pimpinan organisasi advokat.
Para penggugat juga meminta Presiden menonaktifkan Otto dari jabatan wakil menteri apabila kebijakan soal rangkap jabatan itu tidak diterbitkan. Mereka menilai sikap tersebut diperlukan agar putusan MK dipatuhi secara nyata.
Pihak Lain yang Ikut Terseret Gugatan
Selain Otto Hasibuan, gugatan warga negara ini juga diarahkan kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas. Para penggugat menilai persoalan ini tidak hanya terkait individu, tetapi juga kebijakan negara.
Di balik gugatan tersebut, sorotan terhadap rangkap jabatan Otto sebenarnya sudah lebih dulu muncul dari kalangan advokat di daerah lain. Sebanyak tujuh advokat aktif DPC PERADI Kota Balikpapan sebelumnya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan dari Balikpapan itu diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita. Munculnya lebih dari satu gugatan menunjukkan bahwa polemik rangkap jabatan Otto Hasibuan terus memicu perhatian dari advokat dan masyarakat sipil.
