Pelaku logistik mengingatkan bahwa aturan impor tidak cukup dinilai dari ketatnya pengawasan. Yang paling penting, arus barang harus tetap lancar agar industri tidak menanggung biaya tambahan dan kehilangan daya saing.
Peringatan itu mengemuka seiring berlakunya Permendag No 18/2026 pada 4 Juni 2026. Aturan ini menjadi perubahan kedua atas Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kelancaran pasokan dinilai lebih menentukan
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai pemerintah memang perlu memperkuat kepatuhan dan pengawasan impor. Namun, menurut dia, implementasi kebijakan tetap harus menjaga pasokan bahan baku dan barang modal untuk industri nasional.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir kebijakan impor tidak seharusnya berhenti pada pengendalian barang masuk. Kebijakan yang baik, kata dia, mesti ikut mendorong daya saing industri nasional, memperkuat ekspor, dan membentuk rantai pasok yang efisien serta berkelanjutan.
Input industri masih mendominasi impor
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan struktur impor Indonesia masih ditopang kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar.
Dari jumlah itu, bahan baku dan penolong mencapai sekitar 70 persen atau setara US$169,30 miliar. Barang modal menyumbang sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri yang menopang proses produksi di dalam negeri. Karena itu, tambahan persyaratan administratif dinilai perlu dijaga agar tidak berubah menjadi hambatan baru di lapangan.
Yukki mengingatkan bahwa ketidakpastian global membuat kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Ia menilai bottleneck justru bisa membuat biaya logistik dan biaya produksi meningkat.
“Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” kata dia.
Harmonisasi antarinstansi ikut disorot
Dalam pandangan pelaku usaha, kepastian prosedur dan keseragaman sistem antarinstansi juga menjadi kebutuhan utama. Yukki menilai harmonisasi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lain perlu diperkuat agar tidak muncul duplikasi proses atau perbedaan tafsir di lapangan.
Ia juga menilai pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan untuk melindungi industri nasional tanpa menghambat arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Tiga komponen itu dianggap penting karena langsung menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan mendukung kinerja ekspor.
Selain itu, masa sosialisasi dan masa transisi aturan dinilai perlu diperhatikan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa mengganggu aktivitas perdagangan. Kesiapan pelaku usaha disebut sebagai salah satu penentu apakah implementasi aturan baru akan berjalan mulus atau memunculkan hambatan administratif baru di rantai pasok.
Permendag No 18/2026 sendiri memuat pengaturan penerbitan Laporan Surveyor atau LS setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Dengan pengaturan itu, pemerintah berharap tata kelola impor menjadi lebih tertib. Namun bagi pelaku logistik, keberhasilan aturan akan sangat ditentukan oleh satu hal yang sama pentingnya: barang harus tetap bergerak tanpa tersendat.
Source: mediaindonesia.com






