Didier Gaspard Owen Maximilien, remaja asal Prancis berusia 18 tahun, kini harus menghadapi proses hukum di Singapura setelah aksinya menjilat sedotan pada mesin penjual jus jeruk lalu mengembalikannya ke tempat semula menjadi sorotan publik. Perbuatan yang terekam dan disebut sempat diunggah ke media sosial itu dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan di fasilitas umum.
Kasus ini langsung menarik perhatian karena Singapura memiliki aturan yang tegas terhadap tindakan di ruang publik. Dalam perkara tersebut, polisi Singapura menyebut Didier telah didakwa atas dua pelanggaran yang ancaman hukumannya berbeda.
Dua dakwaan dengan ancaman pidana berbeda
Dakwaan pertama adalah gangguan ketertiban umum atau public nuisance. Untuk pelanggaran ini, ancamannya dapat mencapai tiga bulan penjara dan/atau denda maksimal 2.000 dolar Singapura, sekitar Rp 25 juta.
Dakwaan kedua berkaitan dengan tindakan perusakan atau mischief. Pada pelanggaran ini, ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni hingga dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Perbedaan tingkat ancaman itu membuat kasus ini menjadi perhatian luas. Tindakan yang tampak singkat dan sepele bisa berubah menjadi perkara pidana ketika dinilai mengganggu kepentingan umum atau merusak fasilitas yang dipakai banyak orang.
Video yang beredar memicu penyelidikan
Menurut laporan CNN yang dikutip dalam referensi, aksi tersebut direkam oleh pelaku sendiri sebelum diunggah ke media sosial. Penyebaran video itu kemudian memicu reaksi publik dan mendorong aparat Singapura melakukan penyelidikan.
Sorotan terhadap perkara ini juga muncul karena insiden berlangsung di ruang publik. Mesin penjual otomatis yang menjadi lokasi kejadian dipakai banyak orang, sehingga kebersihan dan keamanan fasilitas ikut menjadi perhatian utama.
Dalam konteks Singapura, perilaku seperti itu dipandang serius. Otoritas setempat menempatkan ketertiban dan kebersihan ruang publik sebagai bagian penting dari penegakan aturan, termasuk terhadap warga negara asing.
Dampak ke operator mesin penjual otomatis
Insiden tersebut juga menimbulkan dampak langsung bagi operator mesin penjual otomatis IJOOZ. Perusahaan itu dilaporkan harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di mesin yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Penggantian ratusan sedotan memperlihatkan bahwa satu tindakan kecil dapat menimbulkan konsekuensi operasional bagi pihak lain. Gangguan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga memengaruhi penyedia layanan dan pengguna fasilitas publik.
Karena itu, kasus ini tidak hanya dibaca sebagai pelanggaran etika, tetapi juga sebagai persoalan hukum yang menyangkut kepentingan banyak orang. Ketika suatu tindakan dianggap merusak atau mengganggu, aparat dapat mengambil jalur pidana dengan sanksi yang tidak ringan.
Status pelaku dan proses persidangan
Didier diketahui merupakan mahasiswa di cabang Singapura dari ESSEC Business School. Pihak kampus membenarkan status tersebut dan menyatakan telah memberi dukungan serta berkomunikasi dengan keluarga pelaku.
Meski begitu, pihak kampus tidak memberikan komentar lebih jauh karena perkara masih berjalan. Berdasarkan situs peradilan Singapura, Didier telah memperoleh jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura, sekitar Rp 62 juta.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026. Hingga proses itu berjalan, perhatian publik masih tertuju pada bagaimana tindakan yang dianggap remeh dapat berujung pada dakwaan formal.
Sikap tegas Singapura terhadap pelanggaran publik
Kasus ini kembali menegaskan citra Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang ketat. Aturan yang berlaku disebut sama bagi siapa pun, termasuk warga asing, sehingga pelanggaran di ruang publik tetap dapat diproses tanpa pengecualian.
Referensi juga menyinggung kasus Michael Fay pada 1993, ketika remaja asal Amerika Serikat itu dijatuhi hukuman penjara dan cambuk karena vandalisme. Perkara tersebut sempat memicu ketegangan diplomatik, tetapi pemerintah Singapura tetap menjalankan hukuman sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum.
Dalam perkara Didier Gaspard Owen Maximilien, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aksi yang terekam kamera, tetapi juga pada pesan hukum yang muncul darinya. Di Singapura, tindakan yang melibatkan fasilitas umum lalu tersebar luas di media sosial dapat berubah menjadi perkara serius dengan ancaman pidana yang nyata.
