Richard Lee Masih Dikarantina di Lapas Pemuda Tangerang, Keluarga Belum Bisa Menjenguk

Author: Redaksi Android62

Richard Lee masih menjalani masa karantina di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah pelimpahan tahap dua perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya. Karena status itu, akses kunjungan dari keluarga belum dibuka.

Pihak kejaksaan menyebut penempatan tersebut berlaku seperti tahanan titipan lainnya, tanpa perlakuan khusus. Richard Lee kini berada di ruang karantina bersama tahanan lain yang sedang menjalani masa penyesuaian di lapas.

Penempatan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan Richard Lee dititipkan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ia menyebut penempatan itu memang mengikuti prosedur yang berlaku.

Made menjelaskan bahwa selama masa karantina, Richard Lee belum bisa dijenguk keluarga maupun kuasa hukum. Aturan tersebut diterapkan untuk seluruh tahanan titipan yang masih berada dalam masa adaptasi di dalam lapas.

Seluruh tahanan titipan diperlakukan sama

Menurut Made, isi ruang karantina umumnya sekitar 10 hingga 15 orang. Mereka berbaur tanpa fasilitas istimewa, karena masa itu dipakai untuk mengenalkan lingkungan lapas dan membantu proses penyesuaian.

Ia menegaskan bahwa status para tahanan titipan kejaksaan adalah sama. Dalam penjelasannya, ia menyebut tersangka maupun terdakwa yang dititipkan akan menjalani aturan yang serupa selama berada di ruang karantina.

Kondisi kesehatan sudah diperiksa sebelum dititipkan

Sebelum ditempatkan di lapas, kejaksaan lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasilnya menyatakan kondisinya sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu.

Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa proses penahanan dilakukan setelah kondisi fisik yang bersangkutan dipastikan aman. Dengan demikian, penempatan di ruang karantina tidak dilakukan tanpa pemeriksaan awal.

Menunggu jadwal sidang dari pengadilan

Di sisi lain, Kejari Kota Tangerang masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Meski begitu, tim jaksa untuk mengawal perkara Richard Lee sudah disiapkan sejak awal.

Tim tersebut berjumlah tujuh jaksa, terdiri atas empat jaksa dari Kejari Tangerang dan tiga jaksa dari Kejati Banten. Komposisi ini akan mengawal perkara tersebut ketika masuk ke tahap persidangan.

Selama masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang, Richard Lee tetap berada dalam tahap adaptasi sebelum proses hukum berlanjut ke ruang sidang. Hingga kini, ia masih menunggu giliran dijenguk sesuai ketentuan yang berlaku di lapas.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru