Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan yang menjual titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG fiktif dengan memanfaatkan nama Badan Gizi Nasional. Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan pengurusan izin dan akses khusus yang ternyata tidak pernah ada, sementara kerugian yang sudah terhitung mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Skema ini dibuat meyakinkan agar korban percaya bahwa titik proyek yang dijanjikan benar-benar resmi. Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional dan menunjukkan riwayat percakapan chat palsu kepada korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut ada empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Oki Pradana, Ali Nugraha, Yon Ramdan, dan Anwar, yang masing-masing punya peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Oki Pradana disebut sebagai otak utama. Ia menjanjikan pengurusan izin titik proyek sekaligus mencetak ID card palsu, sehingga korban dibuat semakin yakin bahwa penawaran itu sah.
Ali Nugraha berperan sebagai bendahara. Tugasnya menampung dan menyalurkan dana dari korban yang masuk ke dalam skema penipuan itu.
Sementara itu, Yon Ramdan bersama Anwar bertugas mencari korban di lapangan. Penyidik menilai kerja mereka berjalan terstruktur, bukan sekadar aksi perorangan.
Polda Jabar juga telah mengecek seluruh klaim para pelaku ke lembaga terkait. Hasilnya, semua janji yang mereka gunakan untuk meyakinkan korban dipastikan hoaks.
Dalam penyidikan sementara, setiap titik pelayanan gizi dijual dengan tarif bervariasi. Nilainya mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.
Dari pemeriksaan sejauh ini, sindikat tersebut telah menjual sedikitnya 21 titik SPPG fiktif. Praktik itu menyebar ke beberapa wilayah, termasuk Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Dayeuhluhur di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Akumulasi kerugian dari transaksi yang sudah teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Polda Jabar menyatakan jumlah itu masih bisa bertambah karena penyidikan masih terus berjalan.
Untuk membuka peluang laporan baru, polisi juga menyiapkan posko pengaduan bagi korban lain. Langkah ini diambil karena dugaan adanya korban tambahan belum tertutup sepenuhnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi yang saling berkaitan. Laporan tersebut tercatat pada 6 Januari 2026 dengan pelapor Anwar dan 20 Januari 2026 dengan pelapor Eko.
Saat ini Oki Pradana telah ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Polda Jabar menegaskan akan memproses semua pihak yang terlibat hingga ke pengadilan. Polisi juga sudah melayangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait dan menyatakan akan melakukan penjemputan paksa bila para tersangka tidak kooperatif.
Source: www.tarungnews.com






