Rp49,3 Miliar Jamsostek Disalurkan di Jabar, Proteksi Pekerja Rentan Diperluas

Penyaluran santunan total Rp49,3 miliar di Jawa Barat menjadi penanda perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang paling rentan. Dana itu diberikan kepada 1.515 pekerja rentan untuk menahan risiko keluarga jatuh ke kemiskinan baru saat pencari nafkah mengalami musibah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan harus diarahkan ke kelompok yang belum sepenuhnya tersentuh kewajiban regulasi. Ia menilai BPJS Ketenagakerjaan menjadi ruang perlindungan yang perlu digarap, berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sudah menjadi kewajiban undang-undang.

Risiko kerja yang bisa mengubah nasib keluarga

Dedi mengatakan perlindungan itu penting ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Menurut dia, tanpa jaminan yang memadai, kondisi itu dapat mendorong keluarga miskin jatuh ke kemiskinan turun-temurun.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir di belakang warga yang bekerja keras namun hidup dalam kerentanan. Perlindungan sosial, kata dia, bukan hanya bantuan, melainkan upaya mencegah masa depan keluarga hilang karena risiko kerja.

Kasus nyata yang menunjukkan manfaat perlindungan

Dedi menyoroti kasus seorang warga Bekasi yang terlindas kontainer saat bekerja. Seluruh biaya perawatan warga itu ditanggung penuh, dengan biaya rumah sakit Rp442 juta dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah keluar dari rumah sakit, peserta juga menerima jaminan karena tidak dapat bekerja sebesar Rp1 juta per bulan. Contoh ini disebut menunjukkan skema perlindungan bisa bekerja menyeluruh, mulai dari perawatan hingga pemulihan ekonomi keluarga.

Kolaborasi daerah dan BPJS Ketenagakerjaan

Direksi BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif langkah Jawa Barat karena dinilai berhasil mengimplementasikan jangkauan Universal Coverage Jamsostek atau UCJ. Perluasan perlindungan tersebut disebut sebagai hasil kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Harjono Siswanto, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, menyebut Rp49,3 miliar itu bukan sekadar angka. Ia menilai dana tersebut memberi rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja yang membutuhkan perlindungan saat risiko datang.

Dorongan agar daerah lain ikut memperluas cakupan

BPJS Ketenagakerjaan berharap praktik baik di Jawa Barat dapat diikuti daerah lain di seluruh Indonesia. Harjono menyebut perlindungan pekerja mandiri perlu diperluas agar pemerataan jaminan tenaga kerja bisa dipercepat.

Deny Yusyulian, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, juga menilai manfaat yang diterima peserta dan ahli waris membuktikan perlindungan sosial memberi dampak nyata. Ia menyebut Jawa Barat telah menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan.

Respons dari Bekasi dan Bogor

Dari Bekasi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan menegaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan optimal tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Ia menilai kasus peserta asal Bekasi menunjukkan risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.

Fauzan mengajak seluruh pemangku kepentingan bergotong royong menjangkau warga rentan yang belum terdaftar dalam sistem perlindungan nasional. Ia berharap semakin banyak pekerja rentan di Kota Bekasi mendapatkan perlindungan agar bisa bekerja dengan tenang dan produktif.

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyatakan Pemkab Bogor berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Ia juga menyebut pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Pemprov Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas kepesertaan di Kabupaten Bogor.

Source: www.mediakompeten.co.id

Berita Terkait