Rapat Paripurna DPR RI sudah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu menandai tuntasnya langkah politik akhir atas revisi aturan kepolisian tersebut.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menilai pembahasan RUU itu bisa bergerak cepat karena materi yang dibahas memang terbatas. Hanya ada tujuh poin yang masuk ke dalam perubahan, sehingga ruang diskusinya tidak melebar ke banyak isu baru.
Pembatasan materi itulah yang membuat panitia pembahasan bisa langsung mengarah ke substansi yang sudah ditentukan sejak awal. Eddy menegaskan, revisi ini tidak dibuka menjadi perubahan yang terlalu luas, sehingga prosesnya lebih mudah diarahkan.
Masukan publik ikut dibawa ke pembahasan
Meski ruang perubahan terbatas, prosesnya tidak berjalan tertutup. Eddy menyebut sejumlah aspirasi publik sudah masuk melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU.
Dalam forum itu, panitia pembahasan mengundang ahli dan masyarakat untuk memberi pandangan tentang arah perubahan aturan kepolisian. Masukan dari luar parlemen kemudian ikut menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU.
Dengan pola seperti itu, pembahasan tidak hanya terjadi di ruang rapat legislator. Pandangan publik yang relevan juga masuk sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi.
Tiga area perubahan yang menonjol
Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah tugas Polri untuk mendukung arah kebijakan presiden. Eddy menjelaskan, penyesuaian itu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
RUU tersebut juga memuat aturan rekrutmen anggota Polri. Salah satu ketentuannya memberi afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas agar bisa direkrut menjadi anggota Polri.
Selain rekrutmen, revisi juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri di berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi ditetapkan 60 tahun.
Penugasan di luar struktur tetap dibatasi konstitusi
Revisi UU Polri juga memuat aturan soal penugasan anggota Polri di luar struktur. Eddy menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang memuat tiga tugas utama Polri.
Tiga tugas itu mencakup memelihara ketertiban masyarakat, memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum. Rincian penugasan diarahkan agar tetap berada dalam batas kewenangan yang sudah diatur konstitusi.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa ditempatkan anggota Polri di situ,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dengan persetujuan di paripurna, revisi yang sejak awal hanya menyentuh tujuh poin itu akhirnya mendapat lampu hijau dari DPR. Fraksi-fraksi partai politik telah menyampaikan dukungan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, sebelum Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan forum untuk mengesahkannya.
Source: www.viva.co.id






