Samsat Jakarta Longgarkan Pajak Mobil Bekas, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Diminta

Pembeli mobil bekas di Jakarta kini mendapat kemudahan saat mengurus pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor satu tahun, proses itu dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini langsung menjawab masalah yang sering muncul pada kendaraan bekas yang sudah dipakai aktif oleh pemilik baru, tetapi belum dibalik nama. Selama ini, urusan administrasi kerap tersendat karena identitas pemilik lama sulit diurus setelah transaksi selesai.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyebut relaksasi ini sebagai bentuk keringanan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Fokusnya memang ada pada kebutuhan administratif yang paling sering ditemui dalam penggunaan kendaraan bekas sehari-hari.

Kemudahan tersebut tidak berlaku untuk semua urusan kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini hanya untuk pengesahan STNK atau perpanjangan pajak tahunan satu tahun.

Jawaban untuk kendaraan yang belum balik nama

Banyak kendaraan bekas di Jakarta masih beroperasi meski status kepemilikannya belum diperbarui. Dalam kondisi seperti itu, pemilik baru sering kesulitan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu karena terkendala dokumen milik pemilik sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, pembayaran pajak tahunan tidak lagi bergantung pada KTP yang sering sulit diperoleh setelah jual beli kendaraan berakhir. Bagi pembeli mobil bekas, hal ini memberi ruang agar kewajiban pajak tetap berjalan tanpa menunggu kelengkapan yang tidak selalu tersedia.

Meski begitu, pemerintah tetap menempatkan tertib administrasi sebagai tujuan utama. Relaksasi diberikan untuk membantu masyarakat, bukan untuk mengabaikan legalitas kepemilikan kendaraan.

Ada koordinasi dengan Korlantas Polri

Kebijakan ini lahir dari koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Dirregident menegaskan bahwa relaksasi tersebut bersifat sementara sebagai dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih adaptif.

Sifat sementara itu menunjukkan adanya keseimbangan antara kemudahan layanan dan ketertiban administrasi. Pemerintah ingin memberi kelonggaran, tetapi tetap menjaga arah pembenahan data kepemilikan kendaraan.

Karena itu, kemudahan ini diposisikan sebagai jalan tengah. Pajak tetap bisa dibayar, sementara pembaruan status kendaraan tetap didorong agar tidak terus tertunda.

Tetap ada kewajiban balik nama

Walau KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban administratif. Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini harus menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Ketentuan itu menjadi bentuk komitmen antara pemerintah dan wajib pajak. Tujuannya adalah menjaga tertib administrasi dalam jangka panjang sambil memberi waktu transisi bagi kendaraan yang dokumennya belum diperbarui.

Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan agar kemudahan ini tidak dipakai sebagai alasan menunda balik nama. Pembaruan data kepemilikan tetap diharapkan diselesaikan sesuai komitmen yang sudah disepakati.

Pelayanan disiapkan di Samsat

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Bapenda DKI Jakarta menyiapkan pelayanan yang transparan, terkoordinasi, dan profesional di seluruh kantor Samsat. Petugas di lapangan juga disiapkan untuk memberi pendampingan kepada masyarakat selama proses berlangsung.

Pendampingan dinilai penting karena banyak pemilik kendaraan bekas belum memahami langkah administratif yang harus ditempuh. Pemerintah juga menyiapkan penyampaian informasi yang terbuka kepada media dan publik agar kebijakan ini mudah dipahami.

Bapenda DKI Jakarta berharap kebijakan transisi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di saat yang sama, langkah tersebut diharapkan ikut mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan yang selama ini tertunda.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait