Bagi pemilik kendaraan di Jadetabek, besok menjadi kesempatan untuk mengurus pajak tanpa harus antre lama di kantor Samsat induk. Sejumlah titik Samsat Keliling disiapkan di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok dengan lokasi yang cukup mudah dijangkau.
Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tahunan dengan lebih cepat. Meski begitu, jam operasional dan titik layanan tetap perlu diperiksa sebelum berangkat agar tidak salah tujuan.
Pilihan layanan di Jakarta tersebar di lima wilayah
Di DKI Jakarta, Samsat Keliling tersedia di beberapa titik dengan jam layanan yang sebagian besar seragam. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara juga buka pada jam yang sama, dengan lokasi di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading. Sementara itu, Jakarta Barat menempatkan layanan di Mall Citraland pada 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur menyediakan layanan di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada jam yang sama. Untuk Jakarta Selatan, layanan dibuka di dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat pada 09.00–15.00 WIB dan Depan TMP Kalibata pada 09.00–14.00 WIB.
Tangerang, Bekasi, dan Depok punya banyak titik praktis
Di wilayah penyangga, pilihan lokasi juga tersebar cukup luas. Kota Tangerang membuka Samsat Keliling di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada 09.00–13.00 WIB.
Serpong melayani di Halaman Parkir Samsat Serpong pada 08.00–14.00 WIB, lalu berlanjut di ITC BSD pada 16.00–18.00 WIB. Ciledug hadir di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada 09.00–14.00 WIB.
Ciputat menempatkan layanan di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua membuka layanan di Halaman Gtown Square Gading Serpong pada 08.00–14.00 WIB.
Bekasi juga mendapat jadwal di dua wilayah. Kota Bekasi membuka layanan di KFC Zamrud pada 09.00–11.00, sedangkan Kabupaten Bekasi melayani di Pasar Bersih Cikarang Baru pada 09.00–12.00 WIB.
Depok menyiapkan layanan di Halaman Parkir Samsat Depok pada 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pada 08.00–12.00 WIB. Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada 08.00–12.00 WIB.
Yang bisa diproses di Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling hanya dipakai untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan di sini karena membutuhkan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Layanan ini juga tidak melayani Balik Nama Kendaraan Bermotor, Blokir STNK, dan Pencabutan berkas. Untuk urusan tersebut, wajib pajak tetap perlu datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili.
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum datang, wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi juga harus dibawa.
Setelah tiba di lokasi, wajib pajak tinggal mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Petugas kemudian memverifikasi data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, lalu proses dilanjutkan ke pembayaran di loket.
Sesudah pembayaran selesai, petugas menyerahkan STNK yang sudah disahkan dan SKPD baru. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi langkah yang paling aman, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB.
Source: www.liputan6.com