Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh, Ruben Onsu Absen dan Pilih Diwakili Kuasa Hukum

Ruben Onsu tidak hadir secara fisik dalam sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Rabu (15/7/2026) itu, ia memilih diwakili tim kuasa hukum karena tetap menjalankan aktivitas syuting di salah satu stasiun televisi swasta.

Di sisi lain, Sarwendah datang langsung sekitar pukul 10.10 WIB bersama kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Kehadirannya menunjukkan keseriusan untuk menghadapi proses hukum yang kini menyoroti hak asuh anak pascaperceraian.

Sikap Sarwendah di ruang sidang

Sebelum masuk ke gedung pengadilan, mantan personel Cherrybelle itu menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Ia juga menempatkan proses ini sebagai bagian dari komitmennya dalam mempertahankan hak asuh anak.

Usai persidangan, Sarwendah kembali menegaskan bahwa perhatian utamanya tetap tertuju pada anak-anak. Ia menyebut tujuan utamanya adalah membuat anak merasa bahagia, nyaman, dan mendapatkan perhatian yang baik.

Chris Sam Siwu menyampaikan bahwa kliennya datang dengan sikap serius menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, Sarwendah akan all out untuk mempertahankan hak asuh anak.

Gugatan Ruben Onsu berangkat dari persoalan jadwal pertemuan

Gugatan hak asuh itu sebelumnya diajukan Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah ia merasa haknya untuk bertemu anak-anak tidak dipenuhi Sarwendah.

Menurut keterangan yang berkembang dalam perkara ini, jadwal pertemuan sudah diatur dalam akta notaris pascaperceraian. Namun, Ruben menilai kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mendorong dirinya menempuh jalur hukum.

Sidang berikutnya menunggu mediator

Sidang perdana ini masih terbatas pada pemeriksaan berkas serta identitas penggugat dan tergugat. Setelah tahap tersebut, majelis hakim akan menunjuk hakim mediator untuk memulai proses mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu.

Jadwal mediasi belum ditetapkan hingga kabar ini diturunkan. Pada tahap itu, kedua prinsipal diwajibkan hadir di persidangan untuk mengikuti proses yang akan menentukan arah lanjutan perkara hak asuh anak tersebut.

Source: entertainment.kompas.com
Berita Terkait