Sarwendah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Langkah hukum itu ditempuh setelah muncul informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan dianggap merugikan dirinya serta keluarganya.
Kuasa hukum Sarwendah, Korbinianus Molmen, menyebut laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu akun, melainkan lebih dari satu akun yang diduga menyebarkan informasi palsu. Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan bukti tambahan untuk mendukung proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Sarwendah
Dalam rangkaian penyelidikan, Sarwendah sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut Korbinianus, kliennya menjawab 21 pertanyaan untuk melengkapi proses pemeriksaan sebagai pelapor.
Laporan resmi itu disebut didaftarkan pada 26 Juni 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah laporan masuk, penyidik memeriksa Sarwendah untuk memperkuat keterangan dalam perkara yang sedang berjalan.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Terlapor | Sejumlah akun media sosial |
| Dugaan | Pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah |
| Lokasi laporan | Polres Metro Jakarta Selatan |
| Keterangan pelapor | 21 pertanyaan |
Dampak ke nama baik keluarga
Pihak Sarwendah menilai penyebaran informasi yang diduga tidak benar itu tidak berhenti pada dirinya saja. Korbinianus menyinggung dampaknya terhadap nama baik keluarga, termasuk ibunda Sarwendah yang disebut dalam pemberitaan, serta jejak digital yang dinilai sulit dihapus.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas pengaruhnya terhadap anak-anak Sarwendah. Karena itu, jalur hukum dipilih agar dugaan fitnah tidak terus meluas di ruang digital.
Masih terbuka penyelesaian damai
Meski sudah melapor ke kepolisian, pihak Sarwendah belum menutup kemungkinan penyelesaian secara baik-baik. Korbinianus mengatakan semua masih bergantung pada proses penyelidikan dan perkembangan berikutnya.
Ia menambahkan, opsi lain tetap bisa dibicarakan kembali bersama kliennya bila situasi memungkinkan. Hingga saat ini, laporan terhadap akun-akun media sosial tersebut masih diproses di kepolisian.
